Berita Terkini

Kemkomdigi Siapkan Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mulai mematangkan payung hukum baru. Regulasi ini mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Langkah strategis tersebut berfokus penuh pada transparansi harga. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat sistem perlindungan kerja bagi para kurir daring.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.

Dalam beleid anyar ini, Kemkomdigi memegang kewenangan khusus. Kementerian bertugas menetapkan struktur biaya jasa pengantaran logistik dan pangan digital.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (08/10/2026).

Transparansi Pembentukan Harga Layanan Platform

Kementerian menilai regulasi tarif mutlak diperlukan demi kelayakan upah. Oleh karena itu, pengemudi berhak mendapat penghasilan layak serta jaminan mitigasi risiko kerja.

Pemerintah juga membidik sistem penentuan tarif algoritma oleh aplikator. Selanjutnya, mekanisme ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Wamen Nezar Patria.

Pengaturan ini diharapkan menghadirkan kepastian perhitungan jasa bagi para mitra. Di samping itu, transparansi harga mendorong tata kelola industri digital yang lebih adil dan akuntabel.

Nezar menegaskan arah kebijakan ini bertumpu pada dua target vital. Target tersebut mencakup penguatan pendapatan mitra sekaligus perlindungan ekosistem industri secara berkelanjutan.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.

Pembagian Tugas Kementerian dan Batas Waktu Regulasi

Saat ini Kemkomdigi aktif menggelar simulasi perhitungan tarif di lapangan. Oleh karena itu, aturan teknis siap diundangkan segera setelah Perpres resmi berjalan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyoroti aspek kemitraan dalam Perpres. Regulasi induk tersebut turut mencakup hak jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri memberi tenggat waktu penyusunan regulasi turunan hingga Desember 2026.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa beleid ini memberi kepastian bagi pengemudi roda dua. Namun, sorotan utama tertuju pada batas potongan biaya platform sebesar delapan persen.

Menanggapi pembagian tugas tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman siap memperkuat harmonisasi antarkementerian. Tiga kementerian terkait sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang dipimpin Kementerian UMKM.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button