Berita Terkini

KemenUMKM–BPOM Percepat Izin Edar Pangan Olahan UMK

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan untuk mempercepat akses perizinan dan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan.

Program tersebut diluncurkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai upaya memperkuat daya saing dan memperluas akses pasar produk UMK yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal, kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK olahan pangan,” ujar Maman dalam keterangan pers Kementerian UMKM. Dikutip dari ANTARA News.

Maman mengatakan percepatan perizinan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM, terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025.

Potensi tersebut, menurut Maman, perlu didukung melalui kemudahan legalitas agar produk UMKM semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

182 UMK Telah Nikmati Kemudahan Izin

Dalam siaran pers resmi, BPOM mencatat kolaborasi antarlembaga ini telah mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. Melalui SAPA SEMESTA, tercatat 182 UMK pangan olahan telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) lebih cepat dari birokrasi yang biasa.

Sementara itu, data BPOM menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut program ini dirancang untuk mempermudah UMK memperoleh layanan perizinan tanpa kendala biaya yang selama ini menjadi hambatan. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kemudahan registrasi pangan olahan diberikan tanpa biaya sebagai wujud keberpihakan negara.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberdayakan ekonomi umat melalui UMKM pangan yang aman, halal, dan berkualitas. Dengan legalitas yang dipermudah, produk pangan olahan buatan pelaku UMK muslim dapat semakin dipercaya konsumen dan bersaing di pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global. (Redaksi)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button