Kementerian ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Skema BUMD dan Koperasi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat dengan membentuk badan usaha resmi, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD). Upaya ini bertujuan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas nasional serta mengatasi persoalan sumur ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Skema pertama mencakup kerja sama operasi atau teknologi pada sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif, dan lapangan produksi.
Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang melibatkan BUMD atau koperasi masyarakat.
Ketiga, pengusahaan sumur tua yang telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
“Penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada skema kedua, yakni kerja sama produksi melalui BUMD atau koperasi,” kata Tri. Dikutip dari liputan6.com
Mekanisme Penanganan dan Sanksi
Menurut Tri, produksi oleh BUMD atau koperasi akan berjalan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama empat tahun. Dalam periode tersebut, akan dilakukan pembinaan dan perbaikan agar operasional sumur sesuai standar praktik pertambangan yang baik (good engineering practices). Jika dalam empat tahun tidak ada kemajuan, maka tindakan penegakan hukum (GAKUM) akan diberlakukan.
Selain itu, selama masa pembinaan, penambahan sumur baru dilarang dan pelanggaran akan dikenai sanksi hukum.
Tri mengungkapkan, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat yang berpotensi untuk dikerjasamakan. Proses ini ditargetkan rampung dalam satu hingga satu setengah bulan ke depan.
Sebagai syarat utama pelaksanaan kebijakan ini, seluruh kegiatan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) harus dihentikan. Selanjutnya, semua minyak yang dihasilkan dari sumur BUMD atau koperasi wajib dijual ke K3S.
Fokus di Sumatera Selatan hingga Jawa Timur
Sumur rakyat yang berada dalam wilayah kerja migas, khususnya dalam area operasi kontraktor, juga akan dikenai penertiban atau penegakan hukum. Tri menegaskan bahwa hanya sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi dengan standar good engineering practices yang akan diizinkan beroperasi setelah periode empat tahun berakhir.
“Konsep ini melibatkan BUMD atau koperasi sebagai mitra langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor wilayah kerja migas, sambil tetap memberdayakan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan Kementerian ESDM, sebaran terbesar sumur minyak rakyat terdapat di Sumatera Selatan (khususnya Musi Banyuasin) dengan lebih dari 7.700 sumur, diikuti oleh Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.