Kemendag Klarifikasi Soal Tuduhan Ritel Modern Bunuh UMKM
JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi pernyataan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar yang menuding jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart telah mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pemerintah sejak lama telah membangun pola kemitraan antara ritel modern dan toko kelontong agar keduanya dapat tumbuh bersama. Melalui skema ini, ritel modern memasok produk ke toko kelontong dengan harga lebih murah, sehingga toko-toko kecil tetap mampu bersaing.
“Toko kelontong di gang-gang itu masih bisa hidup karena mendapatkan pasokan barang dari ritel modern,” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Dikutip dari bisnis.com
Budi menambahkan, kemitraan tersebut kini berkembang mencakup pembinaan manajemen, tata kelola usaha, hingga transformasi digital. Pemerintah, katanya, juga menggandeng sejumlah pihak seperti Meta Indonesia untuk melatih UMKM berjualan secara daring.
“Toko fisik tetap ada, tapi juga bisa jualan online. Jadi tidak tertinggal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar mengkhawatirkan ekspansi ritel besar di wilayah perkampungan karena dianggap mengancam ekonomi rakyat.
“Ritel-ritel raksasa seperti Indomaret dan Alfamart membawa ancaman bagi pelaku UMKM,” ujar Muhaimin.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan rantai bisnis berkeadilan untuk melindungi pelaku UMKM tanpa mematikan ritel besar.
“Ini bukan pelarangan, tapi pemerataan rantai bisnis yang adil,” kata Leon dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Leon menyebut, banyak pelaku usaha mikro seperti warung Madura dan toko kelontong kesulitan bersaing karena keterbatasan modal. Oleh karena itu, kebijakan baru ini akan menata izin operasional ritel besar di daerah agar sejalan dengan upaya perlindungan UMKM.
Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang telah melarang pendirian minimarket modern di wilayahnya. Pemerintah pusat, kata Leon, ingin memastikan regulasi semacam itu berlaku secara nasional untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memperkuat daya saing UMKM.
“Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM sekaligus menciptakan keadilan usaha,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat tumbuh lebih tangguh, naik kelas, dan terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di seluruh Indonesia.