Berita

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Anggaran APBN

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025), di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini, kata Amran, merupakan hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Atas arahan Bapak Presiden, hari ini resmi diumumkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia,” ujar Amran dalam konferensi pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih di Sektor Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Dikutip dari kontan.co.id

Rincian Harga Baru Pupuk Subsidi

Amran menjelaskan, penurunan harga berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani:

  • Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.
  • NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
  • ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg.
  • Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.

“Ini hasil efisiensi dan efektivitas tanpa menambah APBN, tapi mampu menurunkan harga hingga 20 persen,” jelas Amran.

Peringatan untuk Distributor dan Mafia Pupuk

Amran menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menaikkan harga pupuk di atas ketentuan. Ia juga membuka jalur pengaduan masyarakat bagi petani yang menemukan pelanggaran harga melalui nomor 0823-1110-9690.

“Kami ingatkan, siapa pun yang menaikkan harga pupuk subsidi, izinnya akan langsung dicabut hari itu juga. Tidak ada ruang untuk mafia dan permainan harga di sektor pertanian,” tegasnya.

Amran menambahkan, penurunan harga ini menjadi capaian penting karena selama ini harga pupuk cenderung naik setiap satu atau dua tahun sekali. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button