Berita

DPR RI Sahkan RUU Perubahan Keempat UU Minerba Menjadi Undang-Undang

Jakarta, 18 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna guna disahkan. Dalam kesempatan itu, Adies meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh peserta sidang. Dilansir dari detik.com

Pokok Perubahan dalam RUU Minerba

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) telah membahas berbagai perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin utama yang disepakati meliputi:

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui;

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
    Sementara materi muatan perubahan RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panja sebagai berikut:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);
    Baca juga:
    Bahlil Jelaskan Keterlibatan Kampus di Pertambangan, Bukan Mengelola!

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan
    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan pengesahan undang-undang ini, diharapkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia semakin transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button