Berita

DPR Bahas RUU Komoditas Strategis, Wacana Pembentukan Badan Baru Menuai Sorotan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis. RUU ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama sejumlah kementerian dalam rapat kerja pada Kamis (4/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan RUU tersebut dirancang sebagai aturan omnibus yang mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas dari hulu hingga hilir, mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian. “Makanya dikatakan omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” ujar Bob, Jumat (5/9/2025). Dikutip dari bisnis.com

Apa Itu Badan Komoditas Strategis?

Dalam draf RUU yang dipublikasikan di situs resmi DPR, Bab XII Pasal 56 mengatur pembentukan Badan Komoditas Strategis di bawah Presiden. Lembaga ini bertugas menjadi wadah pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan, dengan tujuh tugas utama:

  1. Mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan dari hulu ke hilir.

  2. Mengintegrasikan dan mengembangkan riset terkait.

  3. Melakukan promosi serta diplomasi internasional.

  4. Mendorong sinergi antarkelembagaan.

  5. Mengembangkan hilirisasi produk komoditas strategis.

  6. Membentuk kemitraan inklusif antara petani, koperasi, pelaku usaha, dan industri.

  7. Menyeimbangkan pemanfaatan industri hilir dan peningkatan produktivitas hulu.

Pendanaan lembaga ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58. Adapun aturan lebih rinci mengenai fungsi dan organisasi akan diatur melalui Peraturan Presiden (Pasal 59).

Potensi Tumpang Tindih

Meski demikian, sejumlah pihak menilai wacana pembentukan badan baru ini berpotensi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan pentingnya memperjelas batas kewenangan lembaga baru tersebut.

“Apabila dilakukan pembentukan lembaga baru, maka perlu dipertegas batas-batas kewenangan yang jelas,” kata Iqbal dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia mencontohkan Pasal 47 ayat (3) RUU yang menyebutkan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri. Menurutnya, hal ini berpotensi bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah No. 29/2021 yang menetapkan Menteri Perdagangan sebagai koordinator promosi ekspor.

Selain kewenangan, Kemendag juga menyoroti isu lain seperti peningkatan nilai ekspor, pembagian peran pusat-daerah, penetapan harga, serta mekanisme pengamanan perdagangan dalam maupun luar negeri.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button