Perizinan dan Legalitas

Cara Cepat Urus Izin Usaha Kafe Lewat OSS

Izin Usaha Kafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS – Bisnis kafe memang sedang jadi primadona. Lihat saja, di berbagai sudut kota kini bermunculan kafe-kafe kecil yang menawarkan suasana nyaman, desain estetik, dan menu yang menggoda. Entah untuk kerja, nongkrong, belajar kelompok, atau sekadar “me time”, kafe menjadi tempat favorit banyak orang.

Fenomena ini membuka peluang besar bagi pelaku UMKM untuk ikut terjun di bisnis kuliner yang menjanjikan ini. Tapi, sebelum mulai menyeduh kopi pertama untuk pelanggan, ada satu hal penting yang harus disiapkan terlebih dahulu: izin usaha kafe kecil.

Melalui sistem OSS (Online Single Submission), kini proses perizinan usaha bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan terintegrasi. Nah, buat kamu yang berencana buka kafe, simak penjelasan lengkap berikut ini agar usahamu berjalan legal dan lancar.


Mengapa Izin Usaha Kafe Itu Penting?

Sebelum membahas teknisnya, mari pahami dulu kenapa izin usaha itu krusial.
Izin usaha bukan hanya formalitas, tapi bentuk legalitas usaha yang melindungi kamu sebagai pelaku bisnis. Dengan memiliki izin resmi, kamu akan:

  • Mendapat kepercayaan lebih dari pelanggan dan mitra bisnis.
  • Mempermudah pengajuan modal atau pinjaman ke lembaga keuangan.
  • Menghindari sanksi hukum atau penutupan usaha akibat pelanggaran aturan.
  • Mendukung pertumbuhan bisnis agar bisa berkembang ke skala lebih besar.

Pemerintah Indonesia sendiri kini menerapkan sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) agar prosesnya lebih efisien dan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dasar Hukum Perizinan Berbasis Risiko

Perizinan berbasis risiko ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (yang disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023). Intinya, sistem ini menilai setiap jenis usaha berdasarkan tingkat bahaya dan potensi risikonya, kemudian diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  1. Usaha berisiko rendah
  2. Usaha berisiko menengah (rendah & tinggi)
  3. Usaha berisiko tinggi

Penilaian ini menentukan jenis izin usaha yang dibutuhkan, sehingga tidak semua usaha harus melalui prosedur panjang. Semakin rendah risikonya, semakin sederhana pula proses perizinannya.

Jenis-Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko

1. Usaha Berisiko Rendah

Jika usaha kamu termasuk kategori berisiko rendah, maka cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi pelaku usaha
  • Bukti legalitas kegiatan usaha
  • Nomor registrasi untuk berbagai keperluan administratif

Kabar baiknya, untuk usaha seperti kafe kecil, perizinannya termasuk kategori risiko rendah — jadi prosesnya relatif cepat dan mudah.

2. Usaha Berisiko Menengah

Kategori ini dibagi dua:

  • Menengah Rendah → membutuhkan NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)
  • Menengah Tinggi → membutuhkan NIB + Sertifikat Standar (hasil verifikasi pemerintah)

Sertifikat Standar memastikan bahwa usaha kamu sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, seperti aspek keamanan, kebersihan, dan kualitas produk.


3. Usaha Berisiko Tinggi

Untuk usaha yang tergolong berisiko tinggi, misalnya industri kimia, konstruksi besar, atau energi, pelaku usaha wajib memiliki NIB + izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah.

Sertifikat standar juga tetap diperlukan apabila usaha tersebut memiliki standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi.

Proses Perizinan Melalui OSS (Online Single Submission)

Seluruh proses perizinan kini terpusat lewat OSS RBA (Risk-Based Approach), yaitu sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Sesuai Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, OSS merupakan platform digital terintegrasi untuk seluruh perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia.

Sektor Usaha yang Tercakup dalam OSS RBA

Beberapa sektor yang dapat menggunakan OSS antara lain:

  • Perdagangan
  • Pariwisata
  • Pertanian dan perikanan
  • Industri makanan dan minuman
  • Kesehatan dan pendidikan
  • Telekomunikasi
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Pekerjaan umum dan transportasi

Kafe termasuk dalam sektor Pariwisata, sehingga kamu wajib mengajukan izin melalui OSS dengan mengikuti ketentuan di sektor ini.

Kode KBLI untuk Usaha Kafe

Dalam sistem perizinan, setiap jenis usaha memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai identitas resmi kegiatan usaha.

Untuk usaha kafe, kode yang digunakan adalah:

KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe

Kelompok ini mencakup penyediaan minuman panas dan dingin yang dikonsumsi langsung di tempat usaha, baik di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dengan atau tanpa peralatan pembuatan dan penyimpanan.

Menurut Lampiran I PP 5/2021 sektor Pariwisata, KBLI 56303 termasuk kategori risiko rendah, sehingga cukup dengan NIB tanpa perlu sertifikat standar tambahan.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Kafe Kecil Lewat OSS

Berikut panduan praktis agar kamu bisa mendapatkan izin usaha kafe dengan lancar:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan:

  • NIK dan NPWP pemilik usaha
  • Alamat dan nama usaha
  • Email dan nomor HP aktif
  • Rencana lokasi usaha (bisa rumah sendiri atau sewa tempat)
  • Jenis kegiatan usaha (KBLI 56303)

2. Daftar Akun di OSS

Kunjungi situs resmi oss.go.id, lalu buat akun dengan memasukkan data pribadi dan jenis usaha. Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard OSS.

3. Isi Data Usaha

Masukkan informasi usaha secara lengkap, termasuk nama kafe, alamat, KBLI, modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.

4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah semua data diisi dan dikonfirmasi, sistem OSS akan otomatis menerbitkan NIB. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa usahamu telah terdaftar secara resmi di pemerintah.

5. Cetak dan Simpan Dokumen

Simpan salinan NIB dalam bentuk digital dan cetak untuk dipasang di tempat usaha. Kamu juga bisa menggunakannya saat mengurus izin tambahan, seperti izin lingkungan atau izin domisili (jika diperlukan oleh daerah setempat).

Manfaat Mengurus Izin Usaha Kafe Sejak Awal

Banyak pelaku UMKM yang masih menunda mengurus izin usaha karena dianggap rumit. Padahal, sekarang sistemnya jauh lebih sederhana. Dengan mengurus izin sejak awal, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti:

  • Kemudahan akses program pemerintah, misalnya pelatihan, bantuan modal, dan sertifikasi halal.
  • Perlindungan hukum terhadap usaha yang kamu jalankan.
  • Kemudahan kerjasama bisnis, baik dengan pemasok, platform online, maupun investor.
  • Akses ke perbankan, termasuk pembukaan rekening bisnis dan pengajuan pinjaman modal.

Kesimpulan: Legalitas Adalah Langkah Awal Menuju Sukses

Mendirikan kafe kecil memang seru, tapi jangan lupa bahwa kesuksesan bisnis juga butuh fondasi yang kuat—dan salah satunya adalah legalitas usaha.

Dengan sistem OSS berbasis risiko, kamu kini bisa mengurus izin usaha kafe kecil secara online tanpa ribet.
Cukup daftarkan usaha di OSS, isi data sesuai KBLI 56303, dan dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas resmi.

Langkah sederhana ini bukan hanya membuat bisnismu sah di mata hukum, tapi juga membuka pintu lebih lebar untuk berkembang dan bersaing di industri kuliner yang semakin kompetitif.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button