BPKN Desak Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban Sertifikasi Halal

Malang – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta para pelaku usaha segera menaati aturan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Regulasi penting ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 demi merawat kepercayaan masyarakat luas.
Langkah tersebut menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian mutu pangan dan barang konsumsi. Oleh karena itu, BPKN menekankan bahwa jaminan legalitas produk adalah bentuk perlindungan nyata bagi hak-hak konsumen.
Halal Cerminkan Standar Keamanan Produk
Kepala BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa konsep halal mencakup standar higienitas yang universal.
“Halal ini bukan persoalan agama tetapi ini keamanan dan kebersihan, sehingga tentu kami menginginkan pengusaha mematuhi aturan itu yang berlaku Oktober,” kata Kepala BPKN Mufti Mubarok di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).
Namun demikian, kebijakan nasional ini perlu dijalankan secara bertahap di lapangan. Pendekatan berjenjang akan mempermudah para pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri dengan regulasi.
Tantangan Legalitas Puluhan Juta UMKM
Penyebaran sertifikasi sebaiknya bergerak sistematis dari kota besar hingga pelosok daerah. Selain itu, skala populasi usaha mikro yang masif membutuhkan target realisasi yang terukur jelas.
“Minimal dari ibu kota, ibu kota provinsi, sampai ke daerah karena kan ada 64 juta UMKM tidak gampang, meski selama ini (sertifikat halal) gratis. Kami kemarin meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) supaya Oktober berapa persen dulu dan sampai 2027 capaiannya sudah berapa persen,” kata dia. Dikutip dari REPUBLIKA.
Selanjutnya, BPKN optimistis kebijakan wajib sertifikasi ini mampu mendongkrak kelas mutu dagang lokal. Kebijakan ini sekaligus memposisikan Indonesia sebagai pusat rantai pasok ekosistem halal dunia.
Dorong Pengawasan Pasar yang Terstruktur
BPKN sendiri menyatakan komitmen penuh untuk memperketat pengawasan seluruh peredaran produk domestik.
“Kan sifat kami rekomendasi ke Presiden bahwa pelaksanaan di Oktober harus berjalan efektif, efisien, terstruktur, dan sistemik,” kata dia.
Pada akhirnya, capaian penerbitan legalitas di tanah air terus menunjukkan tren kenaikan angka. Berdasarkan laman satudata.halal.go.id, otoritas telah menerbitkan 4.438.567 sertifikat halal yang mencakup lebih dari 14,9 juta produk.



