Berita Terkini

BPJPH Perketat Sertifikasi Halal Produk Impor Jelang Oktober 2026

Jakarta – Banjir produk impor di pasar domestik tidak lagi bisa melenggang bebas tanpa label halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi memasang barikade regulasi yang lebih ketat, menandai babak baru perlindungan konsumen sekaligus ujian berat bagi rantai pasok global yang ingin mencicipi kue ekonomi Indonesia.

Menjelang tenggat krusial implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, BPJPH bergerak cepat mengumpulkan kementerian dan lembaga strategis dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Langkah koordinasi ini bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan upaya sinkronisasi dan pengendalian pintu masuk perdagangan. Pemerintah sadar betul, tanpa pengawasan hulu ke hilir yang solid, aturan wajib halal bagi produk luar negeri hanya akan menjadi macan kertas di tengah derasnya arus barang impor yang beredar di wilayah Nusantara.

Menjinakkan ego sektoral lintas kementerian menjadi tantangan terbesar dalam memformalkan regulasi ini. Dari Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, hingga Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, semuanya harus berada dalam satu ritme kerja yang presisi. Kompleksitas pengetatan ini mencakup harmonisasi pengakuan sertifikat halal asing hingga urusan administrasi di pintu pabean.

Dalam arahannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” ujar Ahmad Haikal Hasan. Dikutip dari bpjph.halal.go.id

Dari perspektif industri, kebijakan proteksionis yang dibalut jaminan produk halal ini punya dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah momentum emas untuk mendongkrak daya saing produsen lokal yang selama ini kalah efisiensi dari produk asing. Namun di sisi lain, jika sistem birokrasi registrasi sertifikat halal luar negeri mengalami kelambatan (bottleneck), Indonesia berisiko menghadapi kelangkaan bahan baku impor spesifik yang belum mampu diproduksi di dalam negeri. Keberanian mengambil langkah taktis—seperti yang digaungkan pimpinan BPJPH—harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur digital layanan yang antipelintir.

Menyamakan persepsi antara penguasa regulasi halal, penjaga pintu fiskal, dan kementerian teknis adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, waktu menuju Oktober 2026 terus berjalan mundur. Pertanyaan krusialnya: mampukah konsensus di atas kertas ini langsung menjelma menjadi sistem pengawasan lapangan yang kedap celah, ataukah pasar domestik kita masih akan terus berkompromi dengan produk luar negeri atas nama stabilitas pasokan?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button