Berita Terkini

BPJPH Gandeng Da’i Dorong Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Mataram – Hukum pasar sering kali berjalan lebih kejam daripada ketatnya regulasi formal pemerintah. Pernyataan menohok ini menjadi alarm bagi para pelaku usaha domestik yang masih abai terhadap sertifikasi produk. Seiring makin dekatnya tenggat kebijakan wajib halal, langkah strategis kini mulai bergeser ke arah penguatan literasi akar rumput melalui mimbar dakwah.

Strategi Mimbar Menuju Wajib Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat mendekati momentum krusial pada 18 Oktober 2026 mendatang. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mendorong para da’i dan da’iyah untuk mengambil peran strategis. Para pendakwah diharapkan mampu memperkuat literasi halal di tengah masyarakat secara masif.

Langkah taktis tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Da’i dan Da’iyah Ekonomi Syariah. Agenda yang diinisiasi oleh Bank Indonesia ini menjadi bagian dari Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FESyar KTI) 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (11/7/2026). Selain itu, kedekatan emosional para da’i dengan umat diyakini mampu membuat edukasi regulasi ini menjadi lebih membumi.

Pergeseran Tren Pasar Generasi Muda

Dalam sesi bertajuk “Gaya Hidup Halal”, BPJPH memaparkan terjadinya perubahan perilaku konsumen yang sangat signifikan. Label halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan aspek hukum agama bagi masyarakat. Sebaliknya, komoditas tersebut telah bertransformasi menjadi standar mutu, keamanan, dan gengsi bagi konsumen modern.

“Da’i dan da’iyah memiliki posisi strategis dalam memperkuat literasi halal masyarakat. Melalui dakwah yang mencerahkan dan berbasis pengetahuan, para pendakwah dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal sekaligus mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Aqil Irham.

Fenomena ini terlihat jelas pada segmen pasar usia muda yang cenderung lebih kritis dan selektif. Kelompok konsumen ini menempatkan produk bersertifikat resmi sebagai bagian dari identitas sosial mereka sehari-hari.

“Hari Baginya, produk bersertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan agama, tetapi sudah menjadi kebutuhan pasar. Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Menghindari Hantaman Keras Hukum Pasar

Oleh karena itu, urgensi sertifikasi halal harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi mendongkrak daya saing. Para produsen lokal yang lambat beradaptasi diproyeksikan akan tersingkir secara alami dari rantai pasok.

“Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi. Pasar akan memilih produk yang mampu menjawab kebutuhan konsumennya, termasuk jaminan kehalalan produk,” tegas Muhammad Aqil Irham.

Selanjutnya, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dirancang untuk memberikan keuntungan dua arah yang seimbang. Kebijakan ini tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga memperluas penetrasi pasar global bagi pelaku usaha.

“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Muhammad Aqil Irham.

Kolaborasi Total Ekosistem Syariah

Pada akhirnya, kesuksesan implementasi aturan Wajib Halal Oktober 2026 akan sangat bergantung pada kekuatan sinergi lintas sektor. Pemerintah tidak akan mampu memikul beban edukasi ini tanpa adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sipil.

“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal. Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” pungkas Muhammad Aqil Irham.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button