Berita Terkini

BPJPH dan Uni Eropa Bahas Akselerasi Mandatori Halal

Jakarta – Jelang pemberlakukan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026, Indonesia bergerak cepat merapatkan barisan dengan para mitra dagang internasional. Langkah strategis ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum serta kelancaran arus barang impor di pasar domestik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima kunjungan resmi delegasi Uni Eropa (EU) di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini menjadi krusial mengingat regulasi sertifikasi halal Indonesia berimbas langsung pada komoditas ekspor dari negara-negara Benua Biru.

Sebanyak 22 perwakilan dari kedutaan besar serta lembaga perdagangan negara anggota Uni Eropa hadir dalam forum dialog interaktif tersebut. Perwakilan tersebut berasal dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, hingga Denmark.

Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi ini bagi kesiapan industri global.

“Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia,” ujar Carsten Sorensen.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Indonesia mewajibkan seluruh produk yang beredar memiliki kepastian status kehalalan. Oleh karena itu, BPJPH terus memperkuat infrastruktur regulasi pendukung agar kebijakan ini dapat diterapkan secara akuntabel, transparan, dan terukur.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, menyambut positif inisiatif dialog proaktif dari pihak Uni Eropa.

“Kami menyambut dengan senang hati kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi mengenai berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujar Chuzaemi.

Selain itu, BPJPH memastikan bahwa proses transparansi informasi akan terus dibuka selebar-lebarnya demi menyerap masukan serta meluruskan persepsi teknis di lapangan.

“Kami telah mencermati seluruh daftar pertanyaan yang disampaikan delegasi. Semoga penjelasan yang kami berikan secara komprehensif pada setiap aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat dipahami dengan baik. Melalui dialog yang terbuka ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman sekaligus kepastian dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” lanjut Deputi Chuzaemi.

Sebagai langkah konkret sepanjang tahun 2026, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang standar halal produk hewan ruminansia. Selanjutnya, diterbitkan pula Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme dan bentuk pencantuman keterangan tidak halal.

Guna mempermudah penetrasi pasar, saat ini tercatat 45 lembaga halal luar negeri di Eropa dari 16 negara telah mengantongi akreditasi serta perjanjian pengakuan saling percaya (mutual recognition agreement) dengan BPJPH.

Pada akhirnya, pilar utama keberhasilan mandatori halal 2026 sangat bergantung pada keselarasan standar teknis dan kemudahan rantai pasok global. Mampukah penguatan regulasi ini menjadi standar emas baru yang tidak hanya melindungi konsumen lokal, tetapi juga semakin memacu transparansi perdagangan internasional?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button