SURABAYA — Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan satuan mata uang nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi kan. Jangan gue digebukin terus,” ujar Purbaya sambil tersenyum kepada awak media usai kegiatan di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025). Dikutip dari tempo.co
Purbaya menjelaskan, BI akan melaksanakan kebijakan redenominasi pada waktu yang dinilai tepat dan sesuai kebutuhan nasional. Namun, ia memastikan langkah itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti dia (bank sentral) akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menjelaskan alasan di balik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
“Langkah ini strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” jelas Denny dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, hingga kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi. Selama proses tersebut, BI akan tetap fokus menjaga kestabilan nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Denny juga menegaskan bahwa proses redenominasi disiapkan secara matang melalui koordinasi erat antara pemerintah, BI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Pembahasan akan terus dilakukan secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Rencana redenominasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. PMK tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 3 November 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian tertulis dalam dokumen PMK tersebut.