Berita

Berikut Syarat-Syarat Penghapusan Utang bagi UMKM Sesuai PP 47/2024

UMKM diharapkan dapat kembali produktif dan fokus pada pengembangan bisnis tanpa terhalang oleh beban utang yang berat.

USAHAMUSLIM, JAKARTA – Dalam upaya mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi kendala finansial, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM, khususnya di sektor-sektor penting seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang kesulitan melunasi utang akibat berbagai kendala ekonomi, bencana alam, hingga dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM dapat kembali fokus pada pengembangan usaha dan meningkatkan produktivitas tanpa beban finansial yang tak tertanggungkan.

Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari sokoguru, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan ini. Berikut adalah persyaratan utama:

1. Utang Sudah Jatuh Tempo Selama 10 Tahun

Penghapusan utang ditujukan untuk debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya selama setidaknya 10 tahun. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya bagi pelaku usaha yang menghadapi kesulitan ekonomi jangka panjang.

2. Batas Maksimal Pinjaman yang Masuk Kategori Penghapusan

Bantuan ini berlaku bagi UMKM dengan pinjaman maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Batasan ini bertujuan agar kebijakan ini dapat tepat sasaran, menjangkau UMKM yang paling membutuhkan bantuan dan terdampak.

3. Sektor Usaha Tertentu yang Terdampak Bencana 

Penghapusan utang ini diprioritaskan untuk sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang mengalami dampak signifikan dari bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19. Ketiga sektor ini dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

4. Hanya Berlaku untuk Pinjaman di Bank Himbara

Program ini berlaku khusus bagi pelaku usaha yang memiliki utang di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Pengaturan ini diharapkan memudahkan kontrol dan pengelolaan keringanan kredit oleh pihak pemerintah.

Manfaat Kebijakan Penghapusan Utang Bagi UMKM dan Petani

Kebijakan penghapusan utang ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM dan petani. Amran menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan peluang baru bagi petani dan pelaku UMKM untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan ketersediaan pupuk hingga 100%, yang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan sektor pertanian.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk kembali fokus pada pengembangan usaha. Dengan dukungan ini, UMKM dapat mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan produktivitas dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dampak Positif bagi Perekonomian Indonesia

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, para pelaku UMKM dapat lebih produktif tanpa terbebani oleh utang yang menumpuk. Langkah ini juga dipandang sebagai strategi penting untuk menjaga ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya bagi sektor-sektor vital seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dengan adanya persyaratan yang ketat dan selektif, pemerintah ingin memastikan bahwa keringanan ini benar-benar menyasar pihak yang membutuhkan. Hal ini diharapkan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, menguatkan ketahanan pangan, serta mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button