Bagaimana Akhlak Seorang Pengusaha Muslim ?
USAHAMUSLIM.ID, BALIKPAPAN – Asal muasal hukum jual beli adalah mubah, atau sesuatu amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Namun hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli tersebut.
Perbuatan jual beli yang hukumnya hanya sekedar mubah bisa berubah menjadi bernilai pahala, apabila dilakukan dengan niat yang benar dan dengan cara yang baik.
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari mengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Taala berfirman, “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS.Al-Baqarah : 198).
Dalam hadist juga disebutkan dari Hakin bin Hizam, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun alaihi. HR. Bukhari, No: 2110 dan Muslim, No:1532)
Kejujuran dan keterbukaan merupakan amalan fardhu kifayah bagi seorang pengusaha Muslim, sama nilainya dengan keinginan untuk ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap ketergantungan kepada orang atau kelompok lain.
Perdagangan yang dijiwai oleh semangat membantu sesama itu adalah perdagangan orang-orang yang berilmu, yang nilai pahalanya bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan sekian banyak niat baik dalam waktu yang bersamaan.
“Sulit bagi mereka yang tidak berilmu, tetapi sangat mudah bagi orang yang Allah mudahkan dan diberikan ilmunya,” kata Ustadz Abdurrahman Al Atsari saat menjadi pemateri dalam kegiatan kajian ilmiah Islam, dalam acara KPMI Expo yang digelar oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, korwil Balikpapan.
“Maka sudah sewajarnya seorang pedagang muslim, wajib memiliki kefakihan terhadap ajaran agama, sebab bila seorang pedagang tidak memiliki kefahaman agama yang baik, maka dia akan terjang semua aturan-aturan dagang, mengabaikan akhlak dan niat yang baik, serta melakukan kegiatan berdagangannya dengan riba,” jelas Ustadz Abdurrahman Al Atsari yang membawakan judul materi Akhlak Pengusaha Muslim itu.
Saking pentingnya pengetahuan mengenai prinsip perdagangan yang benar ini, sampai-sampai Allah secara khusus menurunkan sebuah surah yang menjelaskan tentang kecelakaan bagi mereka yang salah dalam melakukan aktifitas muamalah.
“Kecelakaan bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang ketika menerima takaran dari orang lain, mereka minta ditimbang lebih, tetapi di saat mereka yang memberi takaran, maka mereka membuat timbangan yang takarannya dikurangi,” kata ustadz Al Atsari mengutip bunyi surah Al Mutaffifin ayat 1 sampai 3.
Maka menurut Ustadz Abdurrahman Al Atsari, ada 6 akhlak yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha muslim di antaranya:
1. Luhur
Akhlak luhur sangat diperlukan dalam dunia bisnis. Tanpa keluhuran akhlak ini, maka dapat dipastikan bisnis yang Anda jalankan akan kehilangan keberkahan.
Akhlak luhur yang dimaksud adalah jujur, amanah, qona’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
Segala urusan dunia maupun akhirat akan tegak dan berjalan lancar dan berkah dengan ketinggian akhlak yang luhur ini.
“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah,dan akan mendapatkan tempat duduk paling dekat dengan Nabi. “imbuh ustadz Al Atsari.
Ringkasnya, akhlak luhur itu akan memborong semua kebaikan dunia maupun kebaikan akherat. Akhlak luhur inilah yang dimiliki oleh para pedagang Islam tempo dulu, sehingga memberikan pengaruh yang besar dalam penyebaran agama Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.
2. Baik
Sebagaimana ajaran Islam menegaskan bahwa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanya menghalalkan yang baik-baik saja dan mengharamkan yang buruk-buruk bagi hamba-hambaNya.
Maka seorang businessman muslim tidak akan keluar dari bingkai ini meski ada tawaran dalam bisnis yang haram dengan keuntungan yang menggiurkan, semisal bisnis khamr, bangkai, daging babi dan transaksi ribawi, semuanya tidak akan terlintas dalam benak seorang pengusaha muslim.
Kaedah dan batasan antara halal dan haram, akan menjadi dasar pijakan bagi setiap pengusaha muslim, seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram serta semua usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah (Muhammad), tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS Al Maidah: 100)
3. Tunai
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, “Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti: Seorang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, Seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR Bukhari no 2150).
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al Albani)
4. Komitmen
Dalam menjalankan aktifitas bisnis terkadang muncul sejumlah peraturan yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Maka businessman muslim akan semaksimal mungkin menghindari berbagai tindakan dan hal-hal yang dapat menyebabkannya kehilangan keberkahan. Bertitik tolak dari kewajiban yang Allah tetapkan yaitu mencegah mafsadah (kerusakan) dan tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan.
5. Loyal.
Seorang wirausahawan muslim tidak akan mengadakan hubungan dagang dengan pihak-pihak yang secara terang-terangan menyatakan permusuhan dengan Islam dan kaum muslimin, bisnisman muslim akan loyal dengan orang-orang beriman.
6. Syar’i
Menguasai hukum-hukum syar’i adalah aspek dasar dari keyakinan setiap kaum muslim. Hukum syar’i ini mencakup semua aspek kehidupan. Saking pentingnya penguasaan akan hukum syar’i ini, Khalifah Umar bin Khattab pernah mengusir pedagang yang tidak menguasai hukum jual beli dari pasar kaum muslimin. Maka mempelajari hukum-hukum syar’i seputar muamalah adalah sesuatu yang wajib.(UM)