Berita Terkini

Apindo Mendorong Pekerja Kreatif dan Ojol Jadi Pelaku UMKM

Jakarta – Pergeseran drastis sedang melanda struktur pasar tenaga kerja Indonesia. Selama ini, kreator konten hingga pengemudi ojek online selalu diposisikan sekadar sebagai buruh atau pencari kerja di wilayah abu-abu. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak perombakan cara pandang secara fundamental. Pekerja mandiri dan pelaku ekonomi kreatif sejatinya adalah wirausahawan yang berpotensi besar mencetak lapangan kerja baru.

Karakter pekerja kreatif amat berbeda dengan buruh pabrik maupun pegawai konvensional. Mereka merintis usaha dengan kreativitas, modal mandiri, serta jaringan pribadi. Oleh karena itu, Apindo mendorong pemerintah agar mengubah fokus kebijakan publik. Pemerintah perlu memperkuat ekosistem kewirausahaan daripada terus bergantung pada kapasitas penyerapan industri formal.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan pentingnya kemandirian ekonomi bagi para pekerja independen ini.

“Content creator menurut kami juga merupakan wirausaha karena mereka mengembangkan usahanya sendiri,” kata Shinta, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, ia menambahkan bahwa paradigma penciptaan lapangan kerja harus digeser secara progresif.

“Fokusnya bagaimana mereka juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Jadi tidak hanya menunggu industri yang menyediakan pekerjaan bagi mereka. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Selanjutnya, gagasan Apindo ini selaras dengan langkah taktis yang sedang ditempuh pemerintah. Saat ini, Kementerian UMKM tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojek online akan diakui secara eksplisit sebagai pengusaha mikro.

Langkah ini diambil karena mitra pengemudi mengoperasikan kendaraan pribadi serta menanggung modal operasional secara independen. Lebih dari itu, penetapan status UMKM memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan perbankan, insentif pemerintah, dan program pendampingan usaha. Regulasi ini bakal menjadi preseden penting bagi jutaan pekerja lepas dan pekerja ekonomi digital lainnya di tanah air.

Pada akhirnya, pengakuan pekerja informal sebagai pelaku UMKM merupakan fondasi baru bagi ketahanan ekonomi nasional. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemudahan akses permodalan dan perlindungan sosial yang nyata di lapangan. Mampukah pergeseran status hukum ini benar-benar mentransformasi pekerja rentan menjadi pengusaha tangguh yang berdaya saing?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button