Bayar Parkir di Makassar Kini Bisa Pakai QRIS, Uji Coba Dimulai September

MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar akan menguji coba sistem pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mulai 1 September 2025.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengatakan uji coba perdana dilakukan di Jalan WR Supratman, tepatnya di depan Kantor Pos Makassar. Sistem digital ini bakal diterapkan secara bertahap sebelum diperluas ke titik strategis lainnya.
“Setiap juru parkir sudah kami bekali rekening dan barcode QRIS yang bisa langsung dipindai pengguna. Tarif tetap mengacu pada aturan, Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, khusus kawasan percontohan, tarifnya Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” ujar Adi saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (27/8/2025). Dikutip dari fajar.co.id
Adi menuturkan, sistem QRIS memberikan sejumlah manfaat, mulai dari transaksi yang lebih praktis tanpa uang kembalian hingga transparansi pembagian hasil parkir. “Dengan QRIS, uang langsung terbagi otomatis antara juru parkir dan perusahaan. Lebih aman, terhindar dari pungli, dan saldo juru parkir bisa langsung dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2026 pihaknya menargetkan 50 persen transaksi parkir di Makassar sudah beralih ke sistem non-tunai. Sebelumnya, para juru parkir juga telah mendapatkan sertifikasi penggunaan sistem digital tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik langkah digitalisasi parkir. Namun, ia menekankan bahwa persoalan parkir tidak hanya soal mekanisme pembayaran, tetapi juga keteraturan dan pengawasan di lapangan.
“Kalau saya lihat, pengaturan parkir kita masih campur. Ada yang paralel, ada yang kepala masuk ke dalam. Menurut saya, yang paling rapi itu paralel, supaya tidak mengganggu arus kendaraan,” kata Munafri.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dalam setiap event yang sering kali menimbulkan kekacauan parkir. Menurutnya, pengaturan harus diperhatikan sejak tahap perizinan, bukan sekadar pengendalian di lapangan.
Selain itu, Munafri menegaskan pentingnya penertiban juru parkir liar yang selama ini kerap menguasai lahan parkir tanpa izin resmi. “Setiap hari dampaknya terasa. Ada yang hanya pakai rompi oranye, langsung ambil alih lahan parkir depan toko atau minimarket. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia berharap dengan penerapan sistem non-tunai dan penertiban juru parkir liar, pengelolaan parkir di Makassar dapat menjadi lebih modern, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.