BPOM Cabut Izin Edar 69 Produk Kosmetik Bermasalah Sepanjang Agustus 2025

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 produk kosmetik yang melanggar ketentuan selama Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan kandungan bahan berbahaya, komposisi tidak sesuai, hingga promosi dengan klaim menyesatkan.
Berdasarkan data resmi BPOM, pada awal Agustus tercatat 34 produk kosmetik ditarik dari peredaran lantaran mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari jumlah tersebut, 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, dua produk berasal dari produsen lokal, dan empat lainnya adalah kosmetik impor.
Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid. BPOM menegaskan, zat-zat tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi konsumen.
Selanjutnya, pada 7 Agustus, BPOM kembali mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti memiliki komposisi berbeda dari yang terdaftar. Terbaru, pada 12 Agustus, izin edar 14 produk kosmetik wanita juga dicabut karena mengandung klaim promosi yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Daftar Pelanggaran Produk Kosmetik Agustus 2025
-
Mengandung Bahan Berbahaya
Beberapa merek yang terbukti mengandung zat terlarang di antaranya AENI Beautiful Secret Facial Wash (merkuri), Astrid Glow’s Body Serum Booster (asam retinoat, hidrokuinon), Charismalux Extra Whitening (asam retinoat, hidrokuinon, mometason furoat), hingga NCGlow Night Cream Premium (merkuri). -
Komposisi Tidak Sesuai
Produk seperti AAC Day Cream with Brightener, Dr. Lane Reti-Lane Whitening Serum, dan Meco Lightening Cream termasuk dalam kategori ini. -
Klaim Menyesatkan
Produk Verba Xtrass, Skinlyfe Albus Breast Oil, hingga Prisa Wonder Bust Cream dinilai mengandung klaim berlebihan yang tidak sesuai bukti ilmiah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli kosmetik, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Dilansir dari bisnis.com