Ma’ruf Amin: Pemerintah Siapkan UU Ekonomi Syariah Terpadu, Perkuat Lembaga Nasional Syariah

Jakarta — Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang akan mengintegrasikan seluruh regulasi sektoral yang selama ini masih terpisah-pisah.
Hal ini disampaikan Ma’ruf usai berdiskusi dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun, dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8).
“Selama ini kita sudah punya UU perbankan syariah, UU asuransi syariah, tetapi sifatnya masih parsial,” ujar Ma’ruf. Ia menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan UU Ekonomi Syariah yang komprehensif akan mencakup penguatan kelembagaan, termasuk transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi badan hukum negara yang lebih independen dan inklusif.
Menurut Ma’ruf, pembentukan badan syariah nasional tersebut sudah mulai diproses namun masih menanti payung hukum yang sah. Ia berharap UU Ekonomi Syariah dapat menjadi dasar hukum tunggal dalam pengembangan seluruh aspek ekonomi syariah di Tanah Air, termasuk keberadaan lembaga yang bertanggung jawab secara langsung.
“Saya kira di sini kuncinya ada di Pak Misbakhun. Kita harap beliau bisa mendorong percepatan pembentukan UU ini di DPR,” tegasnya. Dikutip dari kompas.com
Ma’ruf juga menjelaskan alasan pentingnya transformasi KNEKS menjadi badan tersendiri. Menurutnya, bentuk kelembagaan saat ini yang terdiri dari presiden, para menteri, dan unsur pemerintah lainnya belum cukup optimal karena belum melibatkan unsur masyarakat secara luas.
“Kalau sudah jadi badan, maka masyarakat umum juga bisa dilibatkan. Itu akan memperkuat sinergi dan percepatan pengembangan ekonomi syariah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf berharap pembentukan Badan Syariah Nasional ini bisa rampung pada Agustus 2025. Namun, ia menyadari bahwa proses legislasi UU Ekonomi Syariah masih berjalan di parlemen.
“Undang-undangnya memang masih digodok di DPR. Tapi kita harap Agustus ini badan tersebut sudah bisa terbentuk, dan nantinya masuk dalam UU agar kuat secara kelembagaan,” tandasnya.