Berita

Pedagang Online Siap-Siap! PPh 22 Segera Diberlakukan di Marketplace Tahun Ini

 

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang e-commerce tahun ini. Meski masih tahap rencana, wacana ini telah ramai diperbincangkan dan memicu beragam respons.

Kemenkeu menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan kesetaraan di sektor digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa marketplace nantinya akan menjadi pihak pemungut PPh 22 dari transaksi merchant di platform mereka.

“Rencana ini sebenarnya hanya mengatur pergeseran mekanisme pemungutan,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co.

Rosmauli menambahkan, prinsip PPh 22 tetap sama dengan tarif 0,5% dari pendapatan penjual. Namun, proses pemungutannya dirancang lebih sederhana dan terintegrasi.

“Kebijakan ini memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban pajak karena sistemnya lebih praktis,” jelasnya.

Kemenkeu memastikan, pungutan PPh 22 hanya berlaku bagi merchant dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pedagang UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak ini. Ketentuan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“UMKM kecil tetap bisa berjualan bebas tanpa khawatir soal pungutan pajak,” tegas Rosmauli.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DJP.

“Saya juga baru tahu dari wartawan. Nanti akan saya koordinasikan dengan Menteri Keuangan,” kata Maman, dikutip Kompas.com.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, pemerintah masih kekurangan data wajib pajak UMKM digital. Kondisi ini mendorong pembuatan aturan agar marketplace ikut memungut pajak penghasilan dari pedagang.

“PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) datanya belum lengkap, jadi platform diminta membantu mendata,” jelas Anggito, Senin (30/6/2025), seperti dikutip Tirto.id.

Ia juga memastikan bahwa PPh 22 bukan pajak baru. Kebijakan serupa pernah diterbitkan sebelum akhirnya dibatalkan pada 2020.

“Tidak ada tarif baru. Nanti besaran tarif akan diumumkan pada waktunya,” pungkasnya.

💡 Catatan Penting: Aturan pajak e-commerce yang terus berubah ini membuat banyak pedagang mulai mencari solusi agar tidak terlalu bergantung pada marketplace. Kalau kamu salah satunya, coba baca artikel ini: Bosan Aturan Marketplace? Waktunya Punya Website Sendiri. Di sana saya jelaskan kenapa punya website sendiri bisa jadi langkah cerdas untuk mengamankan bisnismu ke depan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button