Berita

Viral Pungutan Pasar Blok Rengas, Pedagang Kecil Tercekik Iuran Diduga dari Ormas

Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video seorang pedagang Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Indramayu, yang menangis sambil menunjukkan puluhan karcis pungutan. Dalam video yang beredar, pedagang tersebut mengeluhkan banyaknya iuran yang harus dibayar dalam sehari, bahkan disebut mencapai 15 kali penarikan dengan nominal Rp2.000 per karcis.

Video yang diunggah akun @cir***** pada Sabtu (17/5/2025) itu menyebut total pungutan bisa mencapai Rp30.000 per hari. Pungutan tersebut diklaim berasal dari pengelola pasar dan organisasi masyarakat (ormas), dengan alasan keamanan, kebersihan, hingga operasional pasar.

Fenomena ini langsung menjadi sorotan publik karena dinilai memberatkan pedagang kecil. Apalagi, pungutan semacam ini ditengarai sebagai bentuk iuran liar yang tak memiliki payung hukum jelas.

APPSI: Umumnya Terjadi di Lapak Tak Resmi
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menjelaskan bahwa pungutan liar seperti ini lebih sering terjadi pada pedagang yang berjualan di tempat-tempat tidak resmi, seperti trotoar, pinggir jalan, atau ruang kosong yang tidak termasuk area pasar.

“Biasanya mereka membayar agar tetap bisa berjualan tanpa gangguan, meskipun tempatnya ilegal. Tapi memang iurannya bisa sangat banyak,” ujarnya kepada detikcom, Sabtu (17/5). Dikutip dari detik.com

Ia menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di pasar resmi semestinya hanya dikenakan iuran resmi yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk membiayai operasional pasar, termasuk kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas.

“Mekanisme retribusi pasar resmi pun berbeda-beda di tiap daerah, bisa harian, mingguan, atau bulanan,” tambahnya.

IKAPPI: Pasar Resmi Harusnya Bebas Pungli
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta, Miftahudin, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa di bawah Perumda Pasar Jaya yang mengelola 153 pasar di Jakarta, mekanisme penarikan retribusi sudah menggunakan sistem digital Cash Management System (CMS).

“Sistem ini dibuat untuk transparansi dan mencegah pungutan liar. Kalau ada pungutan dari pihak luar, apalagi mengatasnamakan ormas, itu jelas tidak sah dan sangat merugikan pedagang,” katanya.

Ia pun mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan pasar, agar pedagang kecil tidak terus menjadi korban penarikan liar yang menggerogoti pendapatan harian mereka.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button