Presiden Prabowo Hapus Utang Rakyat Kecil, Akhiri Jeratan Puluhan Tahun

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menghapus utang-utang yang selama ini menjerat jutaan rakyat kecil, terutama petani, pelaku UMKM, dan nelayan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna dan diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/5/2025).
Prabowo menyoroti bahwa permasalahan utang rakyat kecil telah berlangsung selama puluhan tahun. Ironisnya, sebagian besar utang tersebut sebenarnya sudah dihapus secara administratif oleh perbankan, namun masih menjadi ganjalan yang menghambat akses keuangan masyarakat.
“Masalah sekian puluh tahun lalu, hutang orang kecil, yang sebenarnya sudah dihapus sama bank-bank, masih dituntut. Jutaan petani kita, jutaan rakyat kecil kita tak bisa pinjam lagi,” ujar Prabowo. Dikutip dari detik.com
Akibatnya, lanjut Prabowo, banyak dari mereka yang terpaksa mencari sumber pinjaman dari rentenir maupun layanan pinjaman online (pinjol) dengan bunga mencekik.
“Terpaksa dia pinjam dari rentenir, dari pinjol. Rentenir yang gila bunganya harian. Luar biasa. Kita hapus (utang)!” tegasnya.
Prabowo menyebut keputusan penghapusan utang ini diambil meski ada risiko fiskal, namun tetap berada dalam koridor pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hati-hati.
“Kita ambil tindakan yang harus kita ambil, dengan beberapa risiko. Tapi tetap dalam rangka pengendalian APBN yang pruden,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut memberi waktu enam bulan kepada Kementerian UMKM untuk menuntaskan proses penghapusan utang sejak diberlakukan pada 5 November 2024.
Hingga 11 April 2025, Kementerian UMKM melaporkan bahwa utang milik 19.375 pelaku UMKM senilai Rp486 miliar telah resmi dihapus. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dari target penghapusan piutang sebanyak 67.668 UMKM.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menyejahterakan rakyat kecil dan membebaskan mereka dari jeratan utang yang telah menghambat produktivitas ekonomi nasional.