Berita Terkini

DPR Buka Peluang RUU Ekonomi Syariah Masuk Prioritas

Makassar – Nasib Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah kini berpeluang dibahas lebih cepat di parlemen. Regulasi ini memang tercatat dalam daftar panjang Prolegnas 2025–2029, tetapi belum masuk agenda prioritas legislasi 2026 dan 2027.

Namun demikian, Komisi XI DPR RI membuka ruang akselerasi melalui kerja sama intensif antarpihak. Sinyal positif tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

“Kami mendorong Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah, yang sekarang sudah menjadi long list di DPR. Kami akan segera bahas, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat terkait dengan ekonomi syariah,” ungkap Andi dalam konferensi pers IIFS 2026 bertajuk Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan.

Kehadiran payung hukum ini diharapkan mempercepat laju industri finansial syariah nasional. Selain itu, Andi menekankan komitmen parlemen dalam pemenuhan alokasi anggaran operasional pengawasan.

“Kami di Komisi XI DPR RI akan mendukung anggaran-anggaran yang dibutuhkan oleh OJK terkait dengan perkembangan industri keuangan syariah, pengawasan industri keuangan syariah, juga industri halal,” terangnya.

Evaluasi Berkala Menuju Pembahasan Prioritas Parlemen

Mekanisme legislasi di parlemen sebenarnya memungkinkan pergeseran urutan beleid setiap semester. Oleh karena itu, RUU inisiatif dewan ini dinilai berpotensi naik kelas menjadi prioritas pada 2027.

“Di dalam rapat-rapat Badan Legislasi, setiap enam bulan kami melakukan evaluasi, mana saja RUU yang harus naik ke atas berdasarkan urgensinya. Sekarang ini kan masih menjadi RUU Inisiatif DPR. Kami berharap, RUU Inisiatif DPR ini juga di-support oleh pemerintah, sehingga menjadi RUU Prioritas di 2027,” ungkapnya.

Kesamaan sudut pandang antara eksekutif dan legislatif menjadi syarat mutlak percepatan regulasi. Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan mempermudah jalan bagi pengesahan undang-undang.

“Kami berharap ketika DPR sudah menganggap bahwa ini urgen, pemerintah juga menganggap ini urgen, artinya bersama-sama stakeholder menganggap bahwa RUU Ekonomi Syariah perlu naik ke prioritas yang lebih atas, itu akan mudah,” terangnya.

Mengatasi Aturan Terfragmentasi Menuju Pusat Halal Dunia

Urgensi beleid baru ini berakar pada kondisi hukum yang belum menyatu. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, memaparkan tiga alasan pokok mengapa undang-undang ini sangat mendesak.

“Menurut saya pribadi dan pengamatan dari data dan literatur, karena potensinya sangat besar, maka RUU Ekonomi Syariah sangat urgen,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti beberapa waktu lalu.

Alasan pertama berkaitan dengan integrasi hukum perbankan, zakat, hingga wakaf yang kini masih berjalan terpisah.

“Dengan RUU Ekonomi Syariah, fragmentasi UU yang ada bisa terintegrasi. Itu alasan pertama,” kata dia.

Sebaliknya, alasan kedua bertumpu pada pembentukan ekosistem bisnis halal yang utuh agar Indonesia mampu memimpin pasar global.

“Kalau ingin menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia, ekosistemnya harus terbentuk. Ekosistem seperti apa? Aktornya, pelaku usahanya, bisnisnya, customer-nya, dan regulator. RUU Ekonomi Syariah memberi dasar hukum yang kuat untuk mendorong ekosistem tersebut,” jelasnya.

Alasan ketiga mencakup kepastian lahirnya kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha industri halal. Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah turut memandang positif perlunya aturan menyeluruh tersebut.

“Sekarang beberapa sektor sudah ada UU, seperti perbankan syariah dan wakaf. Apakah diperlukan UU Ekonomi Syariah sebagai payung besar, itu mungkin akan menarik dan menjadi satu pilihan,” ujar Deden.

Pada akhirnya, Indonesia berpeluang mengadopsi kerangka hukum yang lebih komprehensif dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia. Meskipun telah tercantum dalam RPJMN 2025–2029, realisasi regulasi ini kini bergantung penuh pada komitmen politik pemerintah dan parlemen.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button