INDEF Harapkan Peta Jalan Jelas Sertifikasi Halal Nasional
Jakarta – Langkah pemerintah menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal menuai kritik tajam dari kalangan pengamat ekonomi syariah. Kebijakan pelonggaran tenggat waktu tersebut dinilai memerlukan pertanggungjawaban publik yang transparan dan menyeluruh.
Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Handi Risza, menegaskan bahwa penundaan selama dua tahun semestinya menjadi momentum evaluasi kritis. Pasalnya, publik berhak mengetahui sejauh mana persiapan nyata yang telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, jika kendala utama bermuara pada kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), solusinya bukan sekadar memundurkan jadwal. Handi mengingatkan agar pergeseran tenggat waktu tidak menjadi preseden buruk yang berulang serta menggerus kepastian hukum berusaha.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang belum siap, siapa yang terdampak, apa dasar penundaannya, dan target konkret apa yang harus tercapai dalam dua tahun tersebut,” lanjutnya.
Peta Jalan Jelas dan Perlindungan UMKM
Namun, kebijakan sertifikasi halal juga tidak boleh dipaksakan sebatas mengejar kepatuhan administratif semata. Kebijakan jaminan produk halal harus tetap memperhatikan kemampuan riil para pelaku usaha kecil di lapangan.
Oleh karena itu, UMKM tidak boleh dibebani biaya tinggi serta prosedur birokrasi yang berbelit-belit. Handi menuntut pemerintah menghadirkan rencana aksi yang terukur selama masa relaksasi berlangsung.
“Jadi, yang perlu kita tuntut bukan semata-mata agar kewajiban segera diberlakukan tanpa pengecualian, melainkan agar pemerintah memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fleksibilitas dalam jadwal boleh saja, tetapi komitmen terhadap tujuan kebijakan tidak boleh melemah,” ucap Handi.
Selanjutnya, Handi membedah empat tantangan mendasar dalam pelaksanaan mandatori produk halal nasional. Faktor pertama mencakup kesiapan internal pelaku UMKM yang masih dibayangi keterbatasan modal, wawasan regulasi, dan pendampingan teknis.
“Fasilitasi sertifikasi gratis harus tepat sasaran, prosesnya sederhana, dan pendampingannya benar-benar menjangkau usaha mikro hingga daerah terpencil,” sambungnya.
Ekosistem Layanan dan Ambisi Pasar Global
Tantangan kedua bertumpu pada penguatan daya tampung ekosistem audit halal nasional. Pemerintah didesak memastikan ketersediaan tenaga pendamping, auditor, lembaga pemeriksa, laboratorium uji yang memadai, serta integrasi sistem administrasi digital.
“Persoalannya bukan hanya jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga kecepatan, kualitas, konsistensi, dan keterjangkauan proses sertifikasi,” ucap Handi.
Di samping itu, tantangan ketiga berkaitan erat dengan koordinasi lintas sektoral serta konsistensi aturan hukum. Kolaborasi aktif mutlak dibangun antara kementerian teknis, pemerintah daerah, BPJPH, dan asosiasi industri agar tidak timbul tumpang tindih regulasi yang membingungkan dunia usaha.
“Pemerintah harus membangun satu sistem layanan yang mudah diakses, dengan pembagian tanggung jawab dan standar pelayanan yang jelas,” ujar Handi.
Pada akhirnya, tantangan keempat menegaskan bahwa orientasi regulasi tidak boleh terjebak dalam formalitas dokumen. Sertifikasi halal harus menjadi pilar utama dalam peta jalan pengembangan industri halal nasional agar produk domestik mampu merajai rantai pasok dunia.
“Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga harus mampu menjadi produsen, eksportir, dan pusat inovasi produk halal yang kompetitif di pasar global,” kata Handi.