Menperin Dorong Kawasan Industri Masuk Proyek Strategis Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memacu pemerataan roda ekonomi dari pinggiran. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian kini memperjuangkan kawasan industri agar resmi masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah agresif ini dirancang untuk menyokong Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Selain itu, penetapan status ini ditargetkan sanggup mengunci integrasi rantai pasok hilirisasi di luar Pulau Jawa.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa akselerasi status hukum ini krusial.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Langkah tersebut diyakini mampu membuka lapangan kerja formal bermutu tinggi. Selanjutnya, ekonomi daerah diproyeksikan menerima limpahan nilai tambah secara berkelanjutan.
Membangun Ekosistem Terintegrasi Lintas Sektor
Pemerintah tidak sekadar membangun kavling pabrik yang terisolasi. Sebaliknya, kawasan industri harus bertransformasi menjadi simpul ekosistem modern yang berdaya saing global.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy turut menekankan urgensi integrasi tersebut.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Namun, pengusulan status PSN tetap membutuhkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, tahapan seleksi prioritas proyek bakal dikaji secara ketat.
Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri tercatat telah beroperasi. Total kawasan tersebut telah menampung lebih dari 12 ribu pelaku industri.
Fondasi Regulasi Baru Melalui RUU Kawasan Industri
Realisasi investasi kumulatif di seluruh area ini menembus Rp6.700 triliun. Lebih dari itu, sektor manufaktur terpadu ini telah menyerap 2,3 juta tenaga kerja.
Melihat besarnya angka perputaran kapital tersebut, kepastian hukum menjadi benteng utama. Oleh karena itu, Kemenperin kini turut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri inisiatif DPR yang telah masuk Prolegnas 2026.
Regulasi komprehensif ini disiapkan untuk meretas sumbatan birokrasi perizinan dan tumpang tindih tata ruang. Selain itu, beleid tersebut akan menjamin pasokan infrastruktur, keamanan kawasan, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, sinergi status PSN dan payung regulasi yang kokoh akan menjadi katalisator utama industrialisasi nasional.