Berita Terkini

Menuju Wajib Halal 2026: Ekosistem Syariah Indonesia Menguat

Jakarta – Langkah akselerasi penguatan ekonomi syariah nasional terus berpacu dengan tenggat waktu. Oleh karena itu, Pemerintah kini mematangkan penerapan wajib sertifikasi halal untuk mendongkrak daya saing produk domestik ke panggung dunia.

“Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” ujar Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mewakili Menko Airlangga Hartarto saat menghadiri Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/10).

Momentum positif ini ditopang oleh fundamental ekonomi makro yang kokoh. Pada Semester I-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45% (ctc) dengan realisasi investasi menembus Rp1.010,6 triliun. Selain itu, penyaluran Kredit Usaha Rakyat mencapai Rp290,52 triliun bagi jutaan debitur produktif.

Fondasi Regulasi dan Kesiapan Sektor Riil

Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, posisi Indonesia berhasil menduduki peringkat keempat global. Nilai total aset industri keuangan syariah tanah air pun telah mencatatkan angka impresif senilai Rp3.131,02 triliun. Namun, ruang penguatan instrumen sosial ZISWAF masih sangat terbuka lebar.

Hingga kini, sebanyak 4,4 juta sertifikat halal resmi terbit untuk 14,68 juta ragam produk. Di samping itu, kemitraan Mutual Recognition Agreement kini terjalin dengan 39 negara mitra. Oleh sebab itu, pasar ekspor makin menyambut produk bersertifikasi resmi.

Penerapan regulasi ini merujuk langsung pada mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 serta PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mencakup penataan barang gunaan hingga alat kesehatan kategori risiko A.

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” tegas Wamenko Dradjad.

Menjaga Keseimbangan Usaha Mikro dan Kecil

Kelancaran aturan teknis tersebut ditopang kehadiran ratusan ribu tenaga lapangan terlatih. Saat ini, terdapat lebih dari 108 ribu Pendamping Proses Produk Halal dan ribuan auditor bersertifikat. Selanjutnya, pemerintah menggencarkan skema sertifikasi gratis lewat program SEHATI untuk kelompok usaha mikro kecil.

“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” pungkas Wamenko Dradjad.

Agenda strategis di kantor MUI ini turut dihadiri Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Akhirnya, kolaborasi lintas otoritas ini menjadi kunci perlindungan konsumen sekaligus lompatan besar industri halal nusantara.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button