IAEI Dorong Pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat

Jakarta – Potensi dana sosial keagamaan di Indonesia menyimpan kekuatan ekonomi yang luar biasa besar. Dana yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf tersebut ditaksir sanggup menyentuh angka Rp 1.200 triliun per tahun. Oleh karena itu, modal sosial ini harus diarahkan secara terstruktur untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Prof Nasaruddin Umar menyoroti sebaran instrumen dana sosial yang belum terkonsolidasi optimal. IAEI kemudian merekomendasikan pembentukan badan khusus agar manfaat dana sosial keagamaan terasa lebih masif. Gagasan ini mengemuka dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Lembaga tersebut bertugas mengelola dana secara produktif, bukan sekadar bertindak sebagai penghimpun donasi semata.
“Kita tidak sedang berbicara hanya tentang mengumpulkan dana umat. Yang kita perlukan adalah pemberdayaan dana umat. Karena itu saya lebih cenderung menggunakan istilah Badan Pemberdayaan Dana Umat atau BPDO,” ujar Nasaruddin. Dikutip dari REPUBLIKA.
Arsitektur Ketahanan Ekonomi Islam
Selain penguatan kelembagaan dana umat, arsitektur ekonomi syariah nasional juga membutuhkan transformasi menyeluruh. Wakil Ketua Umum IAEI Prof Andi Faisal Bakti menyatakan ketahanan ekonomi tidak boleh hanya bergantung pada pembesaran aset industri komersial perbankan.
“Ketahanan ekonomi Islam tidak bisa dibangun hanya dengan bank syariah. Kita membutuhkan tiga lapis sekaligus kekuatan komersial untuk tumbuh, kekuatan sosial untuk melindungi masyarakat ketika krisis, dan kekuatan moral untuk memastikan ekonomi berjalan dengan adil,” ujar Andi dalam forum yang sama.
Selanjutnya, Andi mengusulkan integrasi lima pilar utama untuk memperkuat ketahanan ekonomi syariah. Kelima pilar tersebut meliputi rantai nilai halal, keuangan komersial syariah, instrumen keuangan sosial, digitalisasi, serta ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Mengubah Paradigma Menjadi Produsen
Penyatuan lima ekosistem tersebut akan memberi ruang gerak nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Contohnya, pelaku usaha dapat mengakses modal sosial zakat sekaligus mengoptimalkan tanah wakaf untuk lokasi operasional bisnis.
Di sisi lain, ekspansi usaha dapat ditopang pembiayaan perbankan, digitalisasi sertifikasi halal, dan penerapan energi terbarukan ramah lingkungan. Oleh sebab itu, kepatuhan syariah formal harus ditransformasikan menjadi kemaslahatan nyata yang mengangkat derajat ekonomi rakyat.
Pada akhirnya, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pangsa pasar produk halal dunia. Andi menekankan pentingnya integrasi sumber daya manusia, riset, inovasi industri, dan teknologi terintegrasi agar Indonesia segera beralih peran menjadi produsen utama produk halal global.



