Berita Terkini

Menakar Peluang Indonesia Memimpin Rantai Pasok Halal Global

Jakarta – Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin rantai pasok halal dunia. Namun, peluang emas ini menuntut penguatan kapasitas industri dalam negeri, percepatan sertifikasi, serta kejelian memanfaatkan kerja sama perdagangan internasional.

Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef Abdul Hakam Naja menilai, diplomasi perdagangan yang agresif menjadi kunci agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar. Oleh karena itu, skema kerja sama internasional harus dimanfaatkan secara optimal untuk menggenjot ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufaktur.

“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” kata Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. Dikutip dari ANTARANEWS.

Belajar dari Agresivitas Malaysia

Selain itu, Hakam menyoroti langkah Malaysia yang jauh lebih agresif dalam memajukan industri halal. Padahal, jumlah penduduk negara tetangga tersebut jauh di bawah Indonesia.

Namun demikian, Malaysia terbukti sukses menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) untuk memperkuat basis manufaktur produk halal mereka.

“Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” kata Hakam.

Selanjutnya, Hakam memaparkan bahwa rendahnya cakupan sertifikasi halal di Indonesia masih menjadi tantangan mendasar. Dalam konteks ini, perguruan tinggi memegang peran strategis untuk mendorong literasi, riset, serta pendampingan UMKM.

“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” kata dia.

Sertifikasi dan Penguatan Ekosistem

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa skema sertifikasi harus mempertimbangkan daya saing UMKM. Oleh sebab itu, efisiensi biaya dan mekanisme sertifikasi perlu dijaga agar mampu mendorong pertumbuhan industri secara menyeluruh.

Haikal memaparkan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, skema pemeriksaan teknis dilaksanakan oleh lembaga mitra.

“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelas Haikal.

Pada akhirnya, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional sangat masif. Namun, dampaknya harus diukur dari seluruh rantai nilai industri, bukan sebatas proses administrasi sertifikasi.

“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya,” kata dia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button