Berita Terkini

Prabowo Tetapkan Jakarta-Bali Jadi Pusat Finansial Internasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis tersebut disiapkan untuk menarik modal global sekaligus menjadikan Indonesia pusat penyelesaian sengketa komersial dunia.

“Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dikutip dari republika.

PFII dirancang menjadi pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, hingga arbitrase berstandar internasional. Oleh karena itu, kedua wilayah pilihan ini diharapkan mampu menghimpun modal dari berbagai negara demi membiayai pembangunan nasional.

“Untuk awalnya Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” ujar Prabowo.

Pemerintah juga menyiapkan struktur kelembagaan yang lengkap. Kelembagaan tersebut meliputi Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.

Selain itu, penggunaan bahasa Inggris diizinkan dalam kontrak bisnis. Selanjutnya, prinsip hukum komersial internasional dapat diadopsi, serta hakim ad hoc bisa melibatkan talenta terbaik dari dalam maupun luar negeri.

Kegiatan usaha di PFII mencakup sektor perbankan, pasar modal, bursa karbon, hingga family office dan manajemen investasi. Namun, pemerintah menegaskan aturan antipencucian uang serta transparansi pajak tetap diberlakukan secara ketat.

“PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif,” jelas Prabowo.

“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” ujarnya.

Potensi Keuangan Syariah Sebagai Pembeda Utama

Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai keuangan syariah memiliki potensi besar sebagai pembeda utama kawasan ini. Menurut beliau, keunggulan nilai syariah bisa membuat Indonesia tampil unik dibanding pusat keuangan global lainnya.

“Syariah kandidat pembeda terkuat yang kita punya,” kata Prof. Nur Hidayah dalam diskusi publik bertema PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Meskipun Undang-Undang PFII telah disahkan pada pertengahan Juli 2026, arah aturan pelaksanaannya dianggap masih sangat terbuka. Oleh sebab itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memasukkan norma syariah secara mengikat.

“Di sinilah momentum kita untuk memanfaatkan. Momentum untuk PFII syariah masih sangat terbuka,” ujarnya.

Nur menambahkan bahwa mengandalkan insentif pajak yang rendah akan membuat model bisnis kawasan tergolong rapuh. Sebaliknya, negara lain bisa dengan mudah menawarkan tarif pajak yang lebih murah bagi investor.

“Syariah kandidat pembeda terkuat, tapi memang statusnya di undang-undang masih sekadar pengakuan, bukan institusionalisasi disebut dalam daftar kegiatan usaha, bukan berarti rezim hukum,” katanya.

Pada akhirnya, kepastian hukum tingkat tinggi sangat dibutuhan oleh para investor global. Oleh karena itu, INDEF merekomendasikan penguatan rezim integritas agar tata kelola PFII syariah makin solid menarik modal dunia.

“Sehingga PFII Indonesia dengan value profesional syariah itu menawarkan pusat finansial internasional yang dikelola baik dan kemudian bisa menarik potensi investasi global,” katanya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button