Berita Terkini

BPJPH Gandeng BPKP Perkuat Mitigasi Celah Korupsi Sertifikasi Halal

Jakarta – Layanan sertifikasi halal yang melibatkan rantai ekosistem raksasa kini membenteng diri dari potensi gratifikasi dan penyimpangan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperketat integritas birokrasi layanan publik tersebut.

Langkah ini direalisasikan melalui Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Selasa (21/7/2026) di Gedung BPJPH, Jakarta. Agenda ini menjadi pilar penting implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan lembaga.

Menutup Titik Rawan Dalam Rantai Pelayanan

Mencegah celah kecurangan memerlukan sistem deteksi dini yang kokoh pada setiap alur bisnis. Layanan sertifikasi halal berhadapan langsung dengan pelaku usaha sehingga menuntut transparansi tanpa kompromi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pegawai menjadi prioritas utama.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya akuntabilitas lembaga dalam mengawal integritas layanan.

“Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Mengelola Kompleksitas Ekosistem Halal Nasional

Proses sertifikasi produk melibatkan jaringan narasumber dan lembaga yang luas dari hulu ke hilir. Sinergi ini mencakup LPH, LP3H, Komite Fatwa, hingga MUI dengan ribuan auditor serta pendamping di lapangan.

Seiring melonjaknya volume permohonan sertifikasi, potensi risiko operasional tentu ikut berkembang. Oleh sebab itu, pengendalian internal yang presisi wajib diterapkan secara menyeluruh.

“Kompleksitas proses tersebut menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.” jelas Muhammad Aqil Irham.

Menjamin Integritas Berkelanjutan Lewat Fraud Risk Assessment

Inspektur BPJPH, Muhammad Fitri, menambahkan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk mengasah keahlian pegawai dalam menerapkan Fraud Risk Assessment. Pemahaman mendalam mengenai IEPK akan mempermudah pemetaan potensi pelanggaran sebelum terjadi.

Selanjutnya, pengawasan yang berkelanjutan diproyeksikan mampu mendongkrak reputasi jaminan halal di mata publik. Pada akhirnya, keandalan sistem pengendalian internal ini akan diuji oleh konsistensi eksekusi para pejabat di lapangan. Mampukah BPJPH menjaga kesucian sertifikat halal dari godaan praktik koruptif?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button