Kesiapan Sertifikasi Halal 2026 Masih Belum Merata

Tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 makin mendekat. Namun, kesiapan sektor manufaktur nasional dalam menghadapi regulasi ini ternyata belum merata.
Industri skala besar umumnya relatif lebih siap karena ditopang oleh kecukupan modal. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) masih tertatih-tatih di garis awal persaingan.
Tantangan Operasional dan Rantai Pasok UKM
Sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan kini berkejaran dengan waktu. Selain itu, kompleksitas penelusuran bahan baku impor kerap memicu hambatan operasional yang rumit.
Kondisi tersebut membutuhkan penanganan khusus secara sistematis dari instansi terkait. Oleh karena itu, skema pendampingan mendalam harus segera diperluas ke berbagai daerah.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin memberikan penjelasannya.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan, percepatan layanan sertifikasi, serta sosialisasi yang lebih masif agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha,” ujar Saleh. Dikutip dari bisnis.com.
Keterbatasan Ekosistem dan Beban Kepatuhan
Kapasitas ekosistem pemeriksa halal nasional saat ini juga memerlukan pembenahan serius. Keterbatasan jumlah auditor halal berisiko menimbulkan penumpukan antrean pengurusan dokumen.
Selanjutnya, situasi ini berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan. Beban finansial tersebut tentu terasa memukul ketahanan kas bisnis skala kecil.
Saleh Husin kembali menegaskan kondisi riil yang dihadapi para pelaku usaha skala kecil.
“Bagi UMKM, tantangan tersebut relatif lebih besar karena keterbatasan sumber daya dan kapasitas manajerial,” katanya.
Peluang Daya Saing Industri Masa Depan
Meskipun memicu lonjakan biaya kepatuhan di tahap awal, regulasi ini menyimpan potensi besar. Pemberlakuan standar halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen global secara signifikan.
Selain itu, sertifikasi ini akan membuka pintu pasar internasional lebih lebar bagi komoditas lokal. Oleh karena itu, regulasi jangan hanya dipandang sebagai beban administratif semata.
Saleh merangkum pentingnya kepastian tata kelola agar momentum ini tidak terbuang sia-sia.
“Agar manfaat tersebut optimal, implementasi kebijakan perlu diimbangi dengan layanan sertifikasi yang efisien, kepastian regulasi, dan dukungan pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” tutur Saleh.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi industri ini diuji oleh efisiensi birokrasi di lapangan. Mampukah pemerintah mempercepat percepatan sertifikasi tanpa mematikan napas usaha kecil?



