Kemenag Ingatkan Kewajiban Nomor Registrasi Halal di Kemasan Produk

Tangerang – Mencantumkan logo halal pada kemasan produk ternyata belum cukup untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Banyak pelaku usaha masih mengabaikan elemen vital ini, padahal legalitas sertifikasi baru dianggap sah bila nomor registrasinya tertera jelas.
Urgensi Keterlacakan Produk Halal
Persoalan administratif ini dinilai sangat strategis karena berdampak langsung pada transparansi sistem jaminan produk halal nasional. Tanpa adanya nomor seri tersebut, konsumen kehilangan akses digital memadai untuk memverifikasi keabsahan sertifikasi yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, aspek keterlacakan (traceability) kini menjadi fondasi utama dalam membangun kembali kepercayaan publik yang kritis.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikat resmi merupakan dasar mutlak bagi produsen. Namun, kewajiban tersebut barulah lengkap secara hukum jika dibarengi dengan pencantuman nomor registrasinya secara transparan.
“Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya,” ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kewajiban Audit Produksi Berkelanjutan
Temuan lapangan ini menunjukkan kesenjangan serius antara kepemilikan dokumen hukum dan kepatuhan teknis pelabelan produk. Selanjutnya, pelaku usaha diingatkan bahwa status kehalalan tidak bersifat permanen terutama jika terjadi perombakan pada lini produksi.
“Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,” katanya.
Oleh karena itu, setiap modifikasi sekecil apa pun pada komposisi harus melewati pengujian ulang otoritas. Sebaliknya, paradigma keliru yang menganggap kehalalan hanya terpaku pada bahan baku mentah harus segera dibongkar total.
Pergeseran Menuju Manajemen Rantai Pasok
“Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya,” jelasnya.
Melalui pendekatan rantai pasok (supply chain) ini, pengawasan ketat dilakukan dari hulu hingga hilir distribusi. Selain itu, langkah preventif tersebut efektif meminimalkan risiko kontaminasi zat haram dalam teknologi industri modern.
Akselerasi Menuju Pusat Halal Dunia
Hingga akhir Juni 2026, BPJPH tercatat telah menerbitkan sekitar empat juta dokumen sertifikasi bagi pelaku usaha. Lonjakan angka ini menjadi modal kuat untuk memperkokoh ekosistem ekonomi syariah di kancah internasional.
“Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia,” pungkasnya.
Pada akhirnya, kepatuhan pelabelan ini akan menentukan daya saing komoditas lokal di pasar ekspor global. Di bawah visi Menteri Agama Nasaruddin Umar, nomor registrasi menjelma menjadi simbol akuntabilitas mutlak bagi industri.
