Dilema Permendag 18/2026: Mengawasi Impor Tanpa Menyumbat Pabrik
Regulasi impor yang diperketat berpotensi memicu efek domino yang berbahaya bagi roda industri nasional. Saat ini pemerintah resmi merilis Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor demi memperkuat tata kelola perdagangan. Namun, pembatasan administrasi yang terlalu rumit dikhawatirkan dapat melumpuhkan rantai pasok manufaktur dalam negeri.
Ancaman Celah Administrasi Baru
Aturan baru ini memperketat validasi data dokumen perizinan serta penerbitan Laporan Surveyor pasca-masa Persetujuan Impor berakhir. Asosiasi pelaku usaha logistik pun segera merespons langkah tersebut dengan catatan kritis. Ketua Dewan Penasihat AFFA sekaligus Dewan Penasihat CILT, Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan urgensi harmonisasi sistem antarinstansi.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” katanya menambahkan. Dikutip dari antaranews.
Oleh karena itu, penyelarasan ini sangat krusial agar prosedur baru tidak berubah menjadi birokrasi yang mematikan.
Ironi Ketergantungan Bahan Baku
Selain itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan realitas yang mencengangkan mengenai struktur impor Indonesia. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional menyentuh angka 241,86 miliar dolar AS. Menariknya, pasokan bahan baku dan penolong mendominasi sebesar 70 persen atau setara 169,30 miliar dolar AS. Selanjutnya, barang modal menyumbang 20 persen dengan nilai 50,13 miliar dolar AS.
Kenyataan ini membuktikan bahwa hampir 90 persen barang impor merupakan urat nadi utama bagi sektor produksi domestik. Industri lokal dipastikan akan langsung mandek apabila pasokan input tersebut mengalami hambatan.
“Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” ujar Yukki.
Menjaga Keseimbangan Rantai Pasok
Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak menutup mata terhadap kebutuhan taktis para pelaku usaha di lapangan. Sebaliknya, fungsi pengawasan mutlak harus berjalan beriringan dengan jaminan kelancaran arus barang logistik.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, efisiensi ekosistem manufaktur hilir tetap harus diprioritaskan demi melindungi daya saing ekspor di pasar global.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” katanya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ekonomi ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan transisi bagi para pelaku usaha. Tanpa adanya jaminan masa sosialisasi yang memadai, ketatnya pengawasan justru akan menjadi bumerang bagi pertumbuhan industri. Pemerintah kini harus membuktikan bahwa tata kelola baru ini mampu mengamankan pasar tanpa harus mencekik produktivitas dalam negeri.



