Fiqih Muamalah

Tata Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Pendahuluan

Zakat merupakan kewajiban fundamental dan termasuk salah satu rukun Islam serta  memiliki peran yang signifikan dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Dalam konteks dunia usaha modern, zakat perusahaan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberkahan dan keberlanjutan bisnis, sekaligus berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat. Dengan semakin berkembangnya aktivitas ekonomi dan ragam bentuk perusahaan, pemahaman mendalam terkait tata cara menghitung zakat perusahaan sangatlah penting bagi pengusaha, akuntan, dan para profesional yang terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi, dasar hukum, jenis-jenis zakat perusahaan, syarat wajib zakat, langkah-langkah perhitungan, contoh kasus konkret, serta tips dan rekomendasi praktis dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Diharapkan, pembahasan yang sistematis ini dapat menjadi referensi utama bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban zakat secara benar, profesional, dan sesuai syariat.

Definisi dan Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Pengertian Zakat Perusahaan

Secara terminologis, zakat perusahaan adalah kewajiban zakat yang harus ditunaikan atas harta atau pendapatan yang diperoleh dari aktivitas usaha yang dijalankan oleh badan hukum atau badan usaha, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV, Koperasi, maupun bentuk usaha lainnya. Zakat perusahaan merupakan kelanjutan dari konsep zakat maal (harta) yang telah diterapkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dalam konteks kekinian mengikuti perkembangan bentuk-bentuk bisnis modern.

Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan berlandaskan pada dalil-dalil syar’i yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa dalil yang menjadi dasar antara lain:

  • Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
  • Hadis: “Tidak ada suatu harta yang berkurang karena disedekahkan…” (HR. Muslim).
  • Regulasi di Indonesia: Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Perusahaan yang menegaskan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat atas harta atau pendapatan yang diperoleh.

Dengan landasan hukum ini, zakat perusahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab moral dan spiritual, tetapi juga merupakan kewajiban legal di Indonesia.

Jenis-Jenis Zakat Perusahaan

Dalam praktiknya, zakat perusahaan dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Pemahaman terhadap jenis zakat ini penting agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan syariah.

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan atas harta perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli barang atau jasa. Objek zakatnya meliputi barang dagangan, piutang yang dapat ditagih, kas, dan aset lancar lainnya yang terkait dengan aktivitas perdagangan.

Zakat Pertanian dan Perkebunan

Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, atau agroindustri wajib menunaikan zakat atas hasil panen atau pendapatan bersih dari usaha pertanian. Besaran zakatnya mengikuti ketentuan hasil pertanian, yaitu 5% hingga 10% tergantung pada penggunaan irigasi alami atau buatan.

Zakat Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa seperti konsultan, biro perjalanan, dan lainnya, wajib mengeluarkan zakat atas pendapatan bersih yang diperoleh yang telah tercapai haul dan setelah dikurangi objek pengurang zakat seperti utang tertagih dan biaya operasional.

Zakat Saham dan Investasi

Bagi perusahaan yang memiliki saham atau investasi, zakat dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lain yang relevan.

Selain jenis-jenis utama di atas, perusahaan juga dapat terkena kewajiban zakat atas aset lain seperti properti, hasil tambang, atau pendapatan sewa, sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Syarat Wajib Zakat Perusahaan

Agar sebuah perusahaan wajib menunaikan zakat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Nishab: Harta atau pendapatan perusahaan telah mencapai batas minimal (nishab) yang setara dengan 85 gram emas, sesuai harga emas pada waktu zakat dikeluarkan.
  2. Haul: Harta tersebut telah dimiliki dan mengendap sejumlah batas minimal nishab dalam perusahaan selama satu tahun hijriah penuh (haul) dari waktu tercapai limit nishabnya.
  3. Kepemilikan Sempurna: Harta yang dimiliki merupakan hak penuh perusahaan, tidak sedang dijaminkan atau dipersengketakan.
  4. Obyek Zakat: Harta atau pendapatan yang diperoleh berasal dari usaha yang halal dan memenuhi syarat kehalalan menurut syariat Islam.

Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi, maka perusahaan wajib mengeluarkan zakat sesuai jenis usahanya.

Langkah-Langkah Perhitungan Zakat Perusahaan

Perhitungan zakat perusahaan harus dilakukan secara sistematis dan akurat agar sesuai dengan ketentuan syariat serta transparan dalam pelaporannya. Berikut langkah-langkah praktis yang dapat dijadikan pedoman:

1. Identifikasi Aset dan Pendapatan yang Dikenakan Zakat

Langkah pertama adalah mengidentifikasi seluruh aset lancar dan pendapatan perusahaan yang menjadi objek zakat, seperti kas, piutang yang bisa ditagih, persediaan barang dagangan, dan investasi yang menghasilkan.

2. Pengurangan Kewajiban dan Biaya Operasional

Dari total aset dan pendapatan yang telah diidentifikasi, kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus dibayar (utang dagang, biaya operasional yang belum dilunasi, dan kewajiban lain yang jatuh tempo).

3. Penentuan Nishab

Setelah dikurangi kewajiban, pastikan nilai akhir aset dan pendapatan bersih tersebut telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas. Jika belum mencapai nishab, perusahaan belum wajib mengeluarkan zakat.

4. Perhitungan Persentase Zakat

Untuk zakat perdagangan dan jasa, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total aset atau pendapatan bersih yang telah mencapai nishab dan haul. Untuk zakat pertanian, besaran zakat adalah 5% atau 10% sesuai metode irigasi. Untuk zakat saham, 2,5% dari keuntungan investasi setelah dikurangi biaya operasional.

5. Penyaluran Zakat

Zakat yang telah dihitung selanjutnya disalurkan kepada lembaga amil zakat resmi atau secara langsung kepada mustahik yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syariat.

Contoh Kasus Perhitungan Zakat Perusahaan

Agar lebih mudah dipahami, berikut disajikan beberapa contoh kasus perhitungan zakat perusahaan pada berbagai jenis usaha:

Studi Kasus 1: Perusahaan Dagang (PT Maju Jaya)

PT Maju Jaya memiliki data keuangan sebagai berikut:

  • Kas dan setara kas: Rp500.000.000
  • Piutang dapat ditagih: Rp200.000.000
  • Persediaan barang dagangan: Rp300.000.000
  • Utang dagang dan kewajiban jangka pendek: Rp250.000.000

Langkah perhitungan:

  1. Total aset zakat: Rp500.000.000 + Rp200.000.000 + Rp300.000.000 = Rp1.000.000.000
  2. Kurangi kewajiban: Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000 = Rp750.000.000
  3. Asumsikan harga emas per gram saat ini Rp1.000.000, maka nishab = 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Karena Rp750.000.000 > nishab, maka wajib zakat.
  4. Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp750.000.000 = Rp18.750.000

Studi Kasus 2: Perusahaan Jasa (CV Solusi Prima)

CV Solusi Prima memperoleh pendapatan bersih tahun berjalan sebesar Rp400.000.000, setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban sebesar Rp100.000.000.

  • Total pendapatan bersih: Rp400.000.000
  • Kewajiban jangka pendek: Rp100.000.000
  • Pendapatan bersih setelah dikurangi kewajiban: Rp300.000.000
  • Nishab (asumsi sama): Rp85.000.000. Karena Rp300.000.000 > nishab, maka wajib zakat.
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Studi Kasus 3: Perusahaan Manufaktur (PT Industri Makmur)

PT Industri Makmur memiliki total aset lancar Rp2.000.000.000, piutang lancar Rp300.000.000, dan kewajiban jangka pendek Rp800.000.000.

  • Total aset: Rp2.000.000.000 + Rp300.000.000 = Rp2.300.000.000
  • Kewajiban: Rp800.000.000
  • Aset zakat: Rp2.300.000.000 – Rp800.000.000 = Rp1.500.000.000
  • Nishab: Rp85.000.000. Karena aset zakat > nishab, maka wajib zakat.
  • Zakat: 2,5% x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000

Tips dan Rekomendasi Praktis dalam Menunaikan Zakat Perusahaan

  1. Pencatatan Keuangan yang Tepat dan Transparan
  2. Pastikan seluruh aset, pendapatan, dan kewajiban perusahaan dicatat dengan rinci dan akurat. Gunakan sistem akuntansi yang dapat memudahkan identifikasi objek zakat dan pelaporan secara periodik.
  3. Konsultasi dengan Ahli Zakat atau Konsultan Syariah
  4. Setiap perusahaan memiliki karakteristik usaha yang berbeda. Konsultasikan perhitungan zakat dengan ahli zakat atau konsultan syariah agar tidak terjadi kekeliruan dan sesuai tuntunan syariah.
  5. Optimalisasi Manfaat Zakat
  6. Salurkan zakat perusahaan melalui lembaga amil zakat terpercaya agar distribusi zakat lebih terarah dan tepat sasaran, serta dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
  7. Penyusunan SOP Zakat Perusahaan
  8. Susun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus zakat perusahaan agar pelaksanaan zakat menjadi bagian dari budaya perusahaan dan dapat dilakukan secara rutin setiap tahun.
  9. Pemanfaatan Teknologi
  10. Gunakan aplikasi atau software zakat untuk memudahkan perhitungan, pencatatan, dan pelaporan zakat perusahaan secara digital.

Kesimpulan

Zakat perusahaan merupakan kewajiban syar’i dan legal yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang telah memenuhi syarat nishab, haul, dan kepemilikan sempurna. Dengan memahami definisi, dasar hukum, jenis-jenis zakat, syarat wajib, langkah perhitungan, serta contoh kasus dan tips praktis, para pengusaha, akuntan, dan profesional dapat menunaikan zakat perusahaan secara benar, profesional, dan berdampak positif bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Menunaikan zakat perusahaan secara konsisten bukan hanya membawa keberkahan usaha, tetapi juga memperkuat peran sosial perusahaan dalam membangun kesejahteraan umat.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button