Berita

OJK Bentuk Departemen Baru Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan keuangan syariah nasional dengan membentuk satuan kerja baru bernama Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Departemen ini ditargetkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pembentukan departemen khusus tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus langkah strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

“Per 1 Januari 2026 akan berdiri satuan kerja baru di OJK, yakni Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, serta penguatan satuan kerja dan unit kerja keuangan syariah di bidang lainnya,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin. Dikutip dari republika.co.id

Selama ini, fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih berada dalam satuan kerja yang menangani perbankan secara umum. Dengan adanya pemisahan kelembagaan tersebut, OJK berharap pengembangan industri keuangan syariah dapat dilakukan secara lebih fokus, cepat, dan berkelanjutan.

Mahendra menjelaskan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Berbeda dengan sektor keuangan konvensional, pada keuangan syariah tingkat literasi justru jauh lebih tinggi dibandingkan inklusinya.

“Literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, sementara tingkat inklusinya masih berada di kisaran 12–13 persen. Selisihnya sangat besar,” kata Mahendra.

Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah pelaku industri keuangan syariah, serta minimnya variasi produk yang tersedia bagi masyarakat.

Untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri, termasuk percepatan realisasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) agar menjadi entitas mandiri atau dedicated.

Selain reformasi struktural, OJK memperluas upaya literasi dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kolaborasi ini diwujudkan melalui peluncuran buku khutbah syariah muamalah yang membahas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

“Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tidak hanya sebagai tempat penguatan spiritual, tetapi juga edukasi mengenai perlindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button