Pemerintah Perbarui KBLI 2025, Sektor Usaha Digital dan Lingkungan Masuk Klasifikasi Baru
Jakarta — Pemerintah resmi memfinalisasi pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk menyesuaikan sistem perizinan dan investasi dengan perkembangan ekonomi digital dan transformasi industri global. Regulasi baru ini dipastikan menjadi panduan utama bagi seluruh pelaku usaha dan otoritas perizinan di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penyempurnaan KBLI merupakan langkah strategis agar kebijakan perizinan berusaha tetap relevan di tengah perubahan ekonomi.
“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman,” ujarnya. Dikutip dari detik.com
KBLI disusun berdasarkan standar internasional International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis United Nations Statistical Division. Versi terbaru ISIC Revision 5 terbit pada 2024, sedangkan KBLI terakhir diperbarui pada 2020 melalui Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Penyesuaian kembali dilakukan setiap lima tahun mengikuti rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).
🔎 Mengapa KBLI Diperbarui?
Ada empat faktor utama yang mendorong penyempurnaan KBLI:
-
Munculnya sektor usaha baru akibat dinamika ekonomi global.
-
Transformasi teknologi digital, termasuk AI, aset kripto, dan monetisasi media sosial seperti aktivitas content creator.
-
Perubahan model bisnis modern seperti Factoryless Goods Producers (FGP).
-
Sektor berbasis lingkungan dan perubahan iklim seperti aktivitas Carbon Capture Storage (CCS).
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan penyusunan KBLI 2025 telah selesai dan sedang memasuki tahap finalisasi regulasi. Nantinya, KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam Sensus Ekonomi 2026.
“KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi dunia usaha, terutama layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan penyusunan Daftar Prioritas Investasi,” tegas Susiwijono.
Deputi Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, mengingatkan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap KBLI sesuai ketentuan PP 28/2025.
“Struktur KBLI 2025 terdiri dari 1.558 KBLI 5 digit, perbandingan KBLI 2020–2025, serta poin perubahan di 22 kategori (A hingga V),” jelas Satya.
Dengan pembaruan ini, KBLI 2025 diharapkan meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat integrasi data ekonomi nasional, dan membuka ruang investasi untuk sektor digital, teknologi masa depan, dan industri ramah lingkungan.