KPPU Minta Pemerintah Cegah Kartel Pangan di Program MBG
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah potensi praktik “kartel pangan” dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar proses pemilihan mitra program dilakukan secara transparan serta mengutamakan pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, bukan hanya sekelompok pemasok besar.
“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” kata Aru di Jakarta, Rabu (3/12), dikutip dari validnews.com.
Dalam Surat Saran Nomor 176/K/S/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, KPPU merinci sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan kemitraan MBG. Di antaranya, pemilihan mitra yayasan yang harus melalui proses transparan dengan verifikasi lapangan independen, serta memastikan yayasan benar-benar bermitra dengan UMKM, BUMDes, dan koperasi sebagai pemasok bahan baku.
KPPU juga meminta pencegahan potensi persekongkolan dalam pengadaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peralatan makan. Selain itu, Aru menilai keterlibatan kementerian teknis dibutuhkan untuk mendampingi penyusunan dan pengawasan perjanjian kemitraan.
“KPPU siap mendampingi Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Gizi Nasional berdasarkan kewenangan UU No. 20/2008 dan UU No. 5/1999,” ujarnya.
Atensi untuk Program Kopdes Merah Putih
Tak hanya pada MBG, KPPU juga memberikan perhatian khusus terhadap program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Aru menegaskan lembaganya mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar sistem tata kelolanya tetap terbuka bagi pelaku usaha lain di desa.
“Koperasi memang berperan besar dalam mendukung UMKM, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi desa. Namun tanpa desain tata kelola yang tepat, koperasi bisa berpotensi menciptakan hambatan masuk, diskriminasi terhadap nonanggota, atau bahkan dominasi pasar di tingkat lokal,” jelasnya.
Saat ini KPPU tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan model Kopdes/Kopkel Merah Putih mampu memperkuat daya saing UMKM secara inklusif sekaligus mengidentifikasi potensi distorsi pasar sejak dini.
Kajian tersebut ditujukan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan agar koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adil, terbuka, dan menciptakan ekosistem usaha desa yang kompetitif serta berkelanjutan.