Berita

Pembentukan Koperasi Desa Jadi Syarat Baru Pencairan Dana Desa

JAKARTA — Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru terkait pencairan dana desa. Mulai tahun ini, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menjadi syarat tambahan bagi desa untuk memperoleh pencairan tahap kedua dana desa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang diterbitkan guna menyesuaikan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan PMK,” tertulis dalam beleid yang dikutip Jumat (28/11).

Skema pencairan dana desa tetap dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar 60% dari pagu desa dicairkan paling lambat Juni. Sementara tahap kedua sebesar 40% paling cepat dicairkan mulai April. Namun persyaratannya kini tidak hanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November dan diundangkan 25 November 2025 itu, pencairan tahap kedua mengharuskan desa menyerahkan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian pembentukan ke notaris. Selain itu, desa wajib menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan kopdes.

Purbaya menyampaikan bahwa sebagian besar dana desa memang akan dialokasikan untuk mendukung pembentukan koperasi. “Dari total Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Kopdes Merah Putih,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (28/11). Dikutip dari katadata.co.id

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan percepatan konstruksi koperasi desa. Ia menyebut total Kopdes Merah Putih yang sedang tahap pembangunan fisik baru mencapai 7.923 unit hingga Kamis (6/11). Pemerintah menargetkan jumlah tersebut menembus 20 ribu unit pada bulan ini, 50 ribu unit bulan depan, dan sekitar 80 ribu unit pada Januari 2026.

Target tersebut diperlukan agar 80.081 koperasi siap mengoperasikan tujuh bidang usaha pada Maret 2026. “Semua Kopdes Merah Putih akan masuk masa konstruksi pada Januari 2026 agar pembangunan gudang, gerai, dan fasilitas lainnya selesai pada Maret 2026,” kata Ferry.

Pembangunan fisik Kopdes akan dilaksanakan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Kementerian PUPR akan menetapkan standar pembangunan, sementara Agrinas Pangan berperan mengoordinasikan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button