Menag Nasaruddin Umar Usulkan Pembentukan “OJK Syariah” untuk Awasi Dana Umat Rp1.000 Triliun

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan lembaga pengawas keuangan syariah mirip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang secara khusus bertugas mengatur dan mengawasi pengelolaan dana umat Islam di Indonesia.
Nasaruddin menilai potensi dana umat mencapai sekitar Rp1.000 triliun per tahun, berasal dari berbagai sumber seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dana jaminan produk halal, hingga pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Termasuk pula instrumen investasi syariah seperti sukuk.
“Kalau ini diatur oleh OJK Syariah, maka pundi-pundi umat yang terkumpul sekitar Rp1.000 triliun per tahun bisa dikelola dengan optimal. Ini luar biasa, harta karun yang belum tergarap. Nilainya bisa jadi hampir setara dengan penerimaan pajak pemerintah,” ujar Nasaruddin dalam acara Capital Market Summit & Expo 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Manfaat, yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Stock Exchange (IDX), Sabtu (18/10).
Menurutnya, lembaga seperti Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga perlu berada dalam sistem pengawasan agar penggunaan dana umat tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa lembaga pengelola dana umat membutuhkan tata kelola yang profesional dan transparan, sebagaimana mekanisme perbankan di bawah pengawasan OJK.
“Jangan sampai ketua Baznas atau BWI seenaknya memberikan bantuan tanpa kontrol. Kalau ada OJK Syariah, tentu semua harus mengikuti regulasi yang jelas, tidak bisa asal menyalurkan dana,” tegasnya. Dikutip dari cnnindonesia.com
Nasaruddin menambahkan, potensi pengelolaan dana umat yang besar ini dapat menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia. Ia memperkirakan, sekitar 20 juta penduduk miskin hanya membutuhkan total Rp20 miliar untuk bisa keluar dari kemiskinan jika dana umat dikelola secara efektif.
“Separuh dari dana Baznas saja bisa menyelesaikan persoalan itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin merinci potensi keuangan umat di Indonesia antara lain:
- Zakat: Rp327 triliun
- Wakaf: Rp140 triliun
- Kurban: Rp180 triliun
- Fidyah: Rp500 miliar
- Kafarat: Rp660 miliar
- Aqiqah: Rp10 triliun
- Iwad (uang pengganti perceraian): Rp3,5 triliun
- Luqathah (tanah jatuh ke baitulmal): Rp20 triliun
Ia meyakini, dengan pengawasan setara OJK Syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi umat sekaligus penopang pembangunan nasional berbasis nilai-nilai keislaman.