Berita

Pemerintah Serahkan Kewenangan Pembangunan Pesantren ke Daerah, Perizinan Kini Bisa Langsung di Pemda

JAKARTA — Pemerintah resmi memperluas kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia. Melalui kesepakatan baru, proses perizinan hingga sertifikasi bangunan pesantren kini dapat dilakukan langsung oleh Pemda tanpa perlu melalui pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Agama berfokus pada pembinaan para santri, sementara Pemda memiliki peran strategis dalam pembangunan fisik dan pemeliharaan pesantren di daerah.

“Lewat kesepakatan hari ini, kami ingin memperkuat peran Pemda sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian,” ujar Dody. Dikutip dari detik.com

Dody menambahkan, ke depan seluruh proses seperti perizinan, sertifikasi bangunan, hingga pendampingan teknis pembangunan pesantren akan dilakukan di daerah. Kementerian PU akan tetap memberikan dukungan, termasuk membuka hotline 158 dan WhatsApp Center 081510000158 bagi Pemda dan pesantren yang memerlukan pendampingan teknis.

Kementerian PU juga menggandeng Dinas PU dan pejabat fungsional daerah untuk membantu penyusunan dokumen perencanaan bangunan sederhana. Selain itu, tersedia prototipe bangunan pesantren dua lantai dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Untuk pesantren bertingkat lebih dari dua lantai, prototipe-nya sedang disiapkan agar mudah diakses.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya payung hukum untuk menyinergikan peran antar-kementerian dan lembaga (K/L) dalam pembangunan pesantren.

“Dengan adanya payung hukum ini, pengawasan bangunan di daerah akan lebih proaktif, termasuk memastikan kelayakan dan keamanannya,” tutur Tito.

Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat tersebut akan menginstruksikan agar perizinan pesantren disertai pengawasan terhadap kelayakan infrastruktur.

“Infrastruktur pendidikan pesantren harus mengikuti aturan konstruksi yang menjamin keselamatan dan keamanan bangunan,” tambahnya.

Adapun pokok-pokok kesepakatan bersama yang disepakati antara lain:

  1. Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama.

  2. Dukungan teknis terkait keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren.

  3. Fasilitasi perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya.

  4. Koordinasi penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren.

  5. Pembinaan serta pengawasan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemda.

Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren yang aman, layak, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button