Berita

Pemerintah Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Dorong Ekonomi Daerah dan Ketahanan Energi

Jakarta — Pemerintah mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menggerakkan perekonomian daerah melalui legalisasi ribuan sumur rakyat di berbagai wilayah penghasil minyak.

Anggota Komisi VII DPR RI, Cek Endra, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, implementasi aturan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang luas, khususnya di daerah seperti Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan hanya pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” ujar Cek Endra, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi pemerintah, termasuk 8.328 sumur di Provinsi Jambi. Melalui regulasi baru ini, setiap pengelola wajib menjual hasil produksinya ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) resmi, serta dilarang keras menjual minyak ke kilang ilegal.

Cek Endra menilai, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal. Aktivitas seperti jasa pengeboran, transportasi, hingga UMKM di sekitar wilayah operasi diperkirakan akan meningkat. Ia mencontohkan, kebijakan serupa yang telah diterapkan di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro terbukti berhasil menekan praktik ilegal serta meningkatkan produktivitas minyak rakyat.

DPR, lanjutnya, berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif di lapangan.

“Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak pada peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button