KKP Siapkan Aturan Baru Permudah Perizinan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merancang aturan baru guna mempermudah layanan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, khususnya bidang pengolahan serta pemasaran hasil perikanan.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Peraturan menteri ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perizinan berusaha, mulai dari proses pengajuan hingga pemenuhan kewajiban, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dikutip dari infopublik.id
KBLI Jadi Acuan
Dalam aturan tersebut, akan diatur secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca panen. KBLI menjadi dasar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha.
Untuk usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, cakupannya meliputi KBLI 10211–10214, 10217, 10291–10294, 10297, hingga 10298, antara lain industri pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan ikan, hingga pengolahan rumput laut.
Sementara bidang pemasaran ikan mencakup KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, dan 47828, yang berkaitan dengan perdagangan besar maupun eceran hasil perikanan. Selain itu, terdapat KBLI 03133 dan 03143 mengenai jasa pasca panen penangkapan ikan di laut maupun perairan darat.
“Seluruh layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan berada di bawah kewenangan KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan optimal,” tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.
Konsultasi Publik Digelar
Sebelumnya, KKP telah mengadakan konsultasi publik atas rancangan peraturan ini pada 9 September 2025, secara hybrid (luring dan daring).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap regulasi perizinan harus menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem dan memperluas kesempatan kerja di sektor kelautan serta perikanan.