Berita

13 Juta NIB Diterbitkan, 97 Persennya untuk Usaha Mikro

Jakarta — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat penerbitan 13 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan pada Agustus 2021 hingga 17 Juli 2025. Mayoritas penerbitan NIB tersebut—sekitar 97 persen—ditujukan untuk pelaku usaha mikro.

“Per 30 Juni 2025, total NIB yang diterbitkan berjumlah 12.982.653. Dari jumlah itu, 12.571.293 atau 96,83 persen adalah untuk usaha mikro,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Riyatno, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jumat (18/7/2025). Dikutip dari detik.com

Jumlah tersebut terus bertambah, bahkan per 17 Juli 2025, angka NIB yang terbit sudah menyentuh 13 juta. Selain usaha mikro, 295.108 NIB (2,27%) diterbitkan untuk usaha kecil, dan 35.251 NIB (0,27%) untuk usaha menengah.

Riyatno menyebut bahwa kemudahan penerbitan NIB sangat dirasakan sejak diterapkannya digitalisasi perizinan melalui OSS. “Prosesnya sekarang bisa selesai dalam waktu hanya 30 menit,” ujarnya.

Untuk paruh pertama tahun ini saja (1 Januari – 30 Juni 2025), tercatat ada 1.445.205 NIB yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 96,93 persen juga diperuntukkan bagi usaha mikro.

Penerbitan NIB saat ini juga diperkuat oleh regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru tersebut memberikan kemudahan tambahan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah.

Salah satu bentuk kemudahan adalah mekanisme pernyataan mandiri untuk izin lokasi (KKPR) yang bisa dilakukan langsung oleh pelaku usaha melalui OSS. Di samping itu, untuk UMK (usaha mikro dan kecil), cukup dengan satu izin tunggal berupa NIB yang juga berfungsi sebagai legalitas usaha.

“Kalau pelaku usaha tidak memiliki NIB, maka bisa menimbulkan masalah di lapangan. Jadi penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki legalitas,” tegas Riyatno.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha melalui pendampingan atau penyuluhan. Jika ditemukan pelanggaran, pendekatan pembinaan akan lebih diutamakan daripada sanksi langsung.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button