Fiqih Muamalah

Tukar-Menukar Perhiasan Emas dalam Pandangan Islam

USAHAMUSLIM.ID,MALANG – Dalam kondisi sulit seperti ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan kehilangan sumber pendapatan. Maka sebagian dari mereka terpaksa menjual sejumlah barang berharga yang mereka miliki, untuk bertahan hidup.

Maka datanglah seseorang membawa perhiasan emasnya ke pemilik toko emas. Pemilik toko pun membeli perhiasan tersebut darinya, sambil menyebutkan harga beli perhiasan emas tersebut dengan uang riyal.

Masih di waktu dan tempat yang sama, sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran emas itu, si pemilik perhiasan emas tersebut hendak membeli perhiasan yang baru dari toko emas itu. Si pemilik toko pun menyebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, si pembeli membayar selisih harga antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru.

Maka muncullah pertanyaan, apakah transaksi seperti itu dibolehkan dalam Islam ?
Ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya ?

Ustadz Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri M.A, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama kepada si pemilik emas, kemudian setelah menerima hasil penjualannya si pemilik emas bebas memilih perhiasan emas mana yang ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya.

Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya.

“Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim ¬-semoga Allah senantiasa merahmati keduanya “Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa (maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah) dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.”

Hal yang sama juga berlaku untuk barang komoditas yang lain, semisal beras, makanan pokok dan bumbu, serta barang kebutuhan lainnya. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button