Fiqih Muamalah

Produk Muamalah Kontemporer yang Kerap Dianggap Haram di Indonesia (1)

Pernahkah Anda ragu saat ingin menggunakan layanan keuangan atau bisnis tertentu karena ada yang bilang itu haram? Di era digital seperti sekarang, banyak produk muamalah bermunculan—mulai dari fintech, asuransi, hingga investasi modern. Namun, tak jarang produk-produk ini menimbulkan perdebatan di kalangan Muslim. Bahkan, seorang ustaz sekalipun ada yang menganggapnya haram, sementara yang lain justru membolehkannya dengan berbagai alasan.

Lantas, bagaimana kita menyikapinya? Apakah semua yang baru otomatis haram, atau ada ruang untuk memahami konsep-konsep baru dalam muamalah Islam? Mari kita bahas lebih dalam.

Apa itu Tabungan Mudharabah Bank Syariah

Tabungan Mudharabah di bank syariah adalah jenis tabungan yang menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) antara nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib).

Tabungan mudharabah di bank syariah sudah memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan standar syariah internasional dari AAOIFI (Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution), antara lain:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan: Fatwa ini menetapkan bahwa tabungan yang sesuai syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah: Fatwa ini memberikan pedoman umum mengenai akad mudharabah yang dapat diterapkan dalam berbagai produk keuangan syariah, termasuk tabungan.
  3. Sedangkan pada legal syariah internasional AAOIFI (Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution ) akad mudharabah diatur pada Standar Syariah no. 13 terkait akad mudharabah.

Karakteristik Tabungan Mudharabah

1.Sistem Bagi Hasil

Keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati antara bank dan nasabah. Jika ada keuntungan, nasabah mendapat bagi hasil; jika tidak ada, maka tidak ada keuntungan yang dibagikan.

2.Dikelola Sesuai Prinsip Syariah

Dana yang disimpan dikelola oleh bank untuk usaha atau investasi yang halal. Tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).

3.Fleksibel dalam Penarikan
  • Bisa ditarik kapan saja untuk jenis tabungan biasa.
  • Untuk tabungan berjangka, ada ketentuan waktu tertentu sebelum bisa dicairkan.
4.Aman dan Diawasi oleh DPS

Dana tabungan dikelola sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Keuntungan Tabungan Mudharabah

✅ Bebas dari unsur riba.

✅ Berpotensi mendapatkan bagi hasil lebih tinggi dibanding bunga bank konvensional.

✅ Ikut berkontribusi dalam ekonomi syariah dan investasi halal.

Namun karena berbasis bagi hasil, keuntungan yang diperolah  bisa bervariasi, tergantung pada kinerja investasi bank.

Syubhat seputar tabungan mudharabah bank syariah

1.Bank syariah Tidak Mengelola Usaha Secara Langsung.

Bank syariah tidak melakukan usaha secara langsung akan tetapi dana tersebut disalurkan kembali kepada para nasabah penerima pembiayaan dan pasar modal.

Bantahan :

    • Mudharabah yang dilakukan bank syariah adalah mudharabah mutlaqah yang sesuai dengan landasan hukum Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan standar syariah AAOIFI No.13 Bab mudharabah pasal 5 ayat 1 terkait mudharabah mutlaqah.
    • Pada akad mudharabah mutlaqah, mudharib ( bank ) mendapatkan kebebasan dari investor untuk mengelola dana pada jenis usaha apapun, baik dikelola secara mandiri maupun diputar pada instrumen investasi syariah, atau dikerjasamakan lagi kepada para nasabah penerima pembiayaan. Oleh karena itu akad ini juga sering dikenal dengan istilah wakalah bil istitsmar atau wakalah pengelolaan dana investasi.
    • Dalam hal pengelolaan dana mudharabah ini, bank syariah melakukan kerja dan usaha yang banyak seperti membuat infrastruktur perbankan, manajemen pembiayaan, analisa resiko, pembukuan usaha, mengatur keamanan likuiditas, dan lain-lain. Jadi kurang tepat jika dikatakan bahwasanya bank syariah tidak melakukan usaha sama sekali pada pengelolaan dana mudharabah tersebut.
2.Dana mudharabah bank syariah dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan).

Dana mudharabah bank syariah dijamin oleh LPS, padahal  salah satu syarat sah mudharabah  adalah tidak boleh ada penjaminan modal investor oleh mudharib.

Bantahan :

    • Benar sekali bahwasanya salah satu syarat sah akad mudharabah adalah tidak boleh adanya penjaminan modal (pasti kembali) kepada pihak investor yang dilakukan oleh mudharib.  Namun pada tabungan mudharabah pada bank syariah, penjaminan keamanan modal bukan dilakukan oleh pihak mudharib (bank) secara langsung akan tetapi penjaminan tersebut dilakukan oleh lembaga pihak ketiga yaitu lembaga penjamin simpanan. Dan penjaminan ini pun bersifat paksaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Oleh karena itu hal ini tidaklah membuat batalnya akad mudharabah antara nasabah tabungan dengan pihak perbankan.
    • Penjaminan yang dilakukan LPS tidak bersifat mutlak menjamin seluruh resiko kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah investor. Akan tetapi penjaminan ini hanya memberikan penjaminan sebesar maksimal 2 milyar rupiah per nasabah. Oleh karena itu, penjaminan ini tidaklah dapat dikatakan penjaminan seluruh kerugian atau resiko investasi yang melekat pada nasabah investor.

Kesimpulan

Tabungan mudharabah pada bank syariah sudah sesuai dengan aturan syariah yang berlaku berdasarkan fatwa DSN-MUI maupun standar syariah AAOIFI. Oleh karena itu seyogyanya masyarakat muslim lebih mempercayai fatwa mayoritas ulama yang diakui fatwanya oleh pemerintah dan juga fatwa para ulama yang menyusun standar syariah produk perbankan di seluruh dunia.  Karena seluruh perbankan syariah di dunia ini menggunakan akad yang sama pada produk tabungannnya yaitu salah satunya adalah akad mudharabah mutlaqah. Dan, Allah tidaklah mengumpulkan seluruh umat ini di dalam kesesatan. Dalam artian tidak mungkin ulama ekonomi yang membolehkan akad ini di seluruh dunia semuanya telah sesat kecuali sebagian pendapat ustaz salafi di Indonesia sajalah yang benar. Ini merupakan sebuah hal yang mustahil. Wallahu a’lam bis shawab.

 

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button