Pemerintah Wajibkan Pengecer Beralih ke Pangkalan untuk Penjualan LPG 3 Kg

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengecer LPG 3 kilogram (kg) untuk beralih menjadi pangkalan agar tetap dapat menjual gas bersubsidi. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025 sebagai upaya menata distribusi LPG sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diketahui oleh para pengecer. Ismail, seorang pemilik toko kelontong yang selama ini menjual LPG 3 kg, mengaku belum mendapat informasi terkait aturan tersebut.
“ Nggak tahu saya. Saya kan cuma ngambil dari agen doang. (Memang nggak ada info dari agen?) nggak, nggak ada,” ujar Ismail saat ditemui. Dikutip dari detik.com
Ketika ditanya apakah dirinya akan mendaftarkan usaha sebagai pangkalan agar tetap bisa menjual gas melon, Ismail merasa tidak mampu karena keterbatasan modal.
“Toko saya kecil, jual gas hanya sekadar tambahan. Stok saya juga paling cuma 15 tabung, kalau jadi pangkalan harus punya ratusan tabung, jelas berat,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Aan, pemilik toko kelontong lainnya. Hingga kini, ia masih menjual LPG 3 kg seperti biasa, meskipun telah mengetahui kebijakan baru tersebut dari berita yang ia baca di ponselnya.
“Kalau sekarang masih jualan, tapi nggak tahu besok gimana. Katanya per 1 Februari sudah nggak boleh lagi. Kalau memang dilarang, ya mau bagaimana lagi? Lagipula penjualan gas di toko saya juga tidak terlalu banyak,” ungkap Aan.
Penjelasan Kementerian ESDM
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang distribusi LPG 3 kg agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kami ingin memastikan harga LPG sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi dengan nomor induk usaha,” jelas Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, perubahan sistem ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi yang berpotensi menyebabkan kelangkaan serta penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Dengan adanya aturan ini, para pengecer diharapkan dapat segera menyesuaikan diri, meskipun sebagian besar dari mereka masih menghadapi kendala terkait modal dan informasi mengenai regulasi baru tersebut.