Menperin: Kebutuhan Haji dan Umrah Bisa Dipenuhi Produk Industri Nasional
Jakarta — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat sepenuhnya dipenuhi oleh industri nasional. Produk yang dimaksud mencakup makanan dan minuman halal, obat-obatan dan alat kesehatan, perlengkapan ibadah, busana muslim dan modest fashion, koper dan tas perjalanan, perlengkapan hotel, hingga berbagai kebutuhan konsumsi jemaah lainnya.
Menurut Agus, industri dalam negeri telah memiliki kapasitas produksi, kualitas, serta sertifikasi yang memadai untuk masuk ke dalam rantai pasok layanan haji dan umrah. Dengan jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahunnya, ekosistem haji dan umrah dinilai memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Jika kebutuhan tersebut dipasok oleh produk dalam negeri, maka manfaat ekonominya akan kembali ke perekonomian nasional, memperkuat industri, serta membuka dan menjaga lapangan kerja,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (16/12). Dikutip dari kumparan.com
Ia menambahkan, penggunaan produk dalam negeri oleh penyelenggara maupun jemaah haji dan umrah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai ibadah. Agus menyebut, ketika jemaah menggunakan produk nasional, terdapat nilai keberkahan ganda yang diperoleh.
“Pahala pertama berasal dari ibadah haji atau umrah itu sendiri. Pahala kedua karena ikut melindungi industri dalam negeri, yang berarti juga melindungi para pekerja Indonesia,” jelasnya.
Penguatan penggunaan produk dalam negeri tersebut sejalan dengan kinerja positif industri manufaktur nasional sebagai penggerak utama perekonomian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan industri pengolahan nonmigas pada kuartal III 2025 tumbuh 5,58 persen secara tahunan (year on year), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,04 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 17,39 persen.
Kinerja industri manufaktur Indonesia juga mendapat pengakuan di tingkat global. Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 mencapai USD 265,07 miliar. Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, peringkat ke-5 di Asia, serta posisi pertama di kawasan ASEAN.
Agus menilai capaian tersebut mencerminkan kuatnya struktur industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus diperkuat sebagai instrumen strategis untuk menjaga nilai tambah tetap berada di dalam negeri, memperkuat keterkaitan industri hulu dan hilir, serta meningkatkan daya saing manufaktur nasional secara berkelanjutan.
Hingga kini, sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sejumlah studi juga menunjukkan bahwa setiap belanja Rp1 untuk produk dalam negeri mampu memberikan dampak ekonomi hingga Rp2,2, mencerminkan besarnya efek berganda bagi perekonomian nasional.
Melalui kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025, Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta penyelenggara haji dan umrah untuk semakin mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan kebutuhan pasar dengan kapasitas industri nasional guna membangun kemitraan usaha yang berkelanjutan.
“Dengan memperkuat penggunaan produk dalam negeri untuk kebutuhan haji dan umrah, kita tidak hanya memperkuat industri halal nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara luas dan berkesinambungan,” pungkas Agus.



