Berita Terkini

Mendag Tegaskan Aturan E-Commerce Wajib Lindungi Produk Lokal

Surakarta – Pasar digital nasional kini tidak boleh hanya menguntungkan pengelola aplikasi semata. Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa ekosistem niaga elektronik harus menempatkan produk buatan dalam negeri sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Oleh karena itu, regulasi perdagangan digital dituntut menciptakan transparansi yang adil antara penyedia platform, pedagang, dan pembeli. Langkah ini menjadi pijakan penting dalam pembaruan tata kelola niaga digital nasional.

Kementerian Perdagangan sendiri telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang agar relasi antarpelaku usaha daring berjalan seimbang tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” kata Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 21 September 2026. Dikutip dari ANTARANEWS.

Menjaga Keseimbangan Tiga Pilar Ekosistem Digital

Selanjutnya, Budi menekankan pentingnya fondasi kepercayaan dalam transaksi niaga daring. Kualitas barang dan integritas penjual menjadi kunci utama agar pembeli merasa aman saat berbelanja.

“Kita ingin seller kita, penjual kita, itu menjadi seller yang terpercaya dan produknya bagus. Kalau produknya bagus dan terpercaya, pasti konsumen juga senang,” ujar dia.

Selain itu, Budi mengingatkan adanya saling ketergantungan yang mutlak di dalam rantai bisnis digital. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memerlukan etalase daring untuk memperluas jangkauan pasar mereka.

Namun, pengelola aplikasi juga mustahil bertahan tanpa suplai barang dari penjual serta transaksi aktif dari para pembeli.

“Jadi tiga ini harus jalan. Tidak mungkin salah satu bisa berjalan sendiri-sendiri. Seller butuh platform, platform juga butuh seller, butuh juga konsumen,” kata Mendag.

Menjaga Fleksibilitas Aturan Demi Perlindungan Pelaku Usaha

Oleh sebab itu, pemerintah memastikan payung hukum perdagangan digital tidak bersifat kaku. Evaluasi berkala akan terus dilakukan agar aturan senantiasa relevan dengan laju inovasi teknologi.

“Jadi semua harus dilindungi, supaya ekosistemnya berjalan dengan baik. Tapi ini terus kita evaluasi. Namanya kebijakan Permendag itu kan dinamis,” ujar dia.

Sebelumnya, komitmen serupa telah ditegaskan Mendag di hadapan parlemen. Pemerintah siap merevisi regulasi teknis jika di lapangan masih ditemukan celah yang merugikan pelaku usaha lokal.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Penegasan ini sekaligus menjawab sorotan Komisi VI DPR RI terkait persoalan riil para pedagang daring. Isu krusial seperti durasi penahanan dana penjualan, pemblokiran akun sepihak, hingga ketiadaan jalur banding yang adil kini menjadi fokus perbaikan regulasi pemerintah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button