Berita Terkini

Menakar Kesiapan Industri Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Indonesia bersiap memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang. Momentum ini menyasar basis 2,87 juta pelaku industri nasional. Namun, sekitar 99 persen pelaku usaha tersebut masih berskala kecil serta mikro.

Tenggat waktu ini menjadi pijakan dari serangkaian fondasi kebijakan Kementerian Perindustrian sejak 2020. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, tahapan ini mencakup sektor kosmetik, tekstil, keramik, hingga makanan dan minuman. Pasar domestik memang sangat besar, tetapi nilai tambahnya belum tergarap penuh oleh produsen lokal.

Peluang ekonomi syariah global terus menunjukkan lonjakan signifikan. Laporan State of the Global Islamic Economy mencatat belanja konsumen Muslim menyentuh 2,6 miliar dolar AS pada 2024. Nilai transaksi global itu diproyeksikan melonjak menembus 3,56 miliar dolar AS pada 2029.

Oleh karena itu, pengambil kebijakan kini fokus memperkuat daya saing produsen dalam negeri. Sektor makanan dan minuman sendiri tumbuh 6,15 persen pada 2025. Sektor andalan ini menyumbang 6,72 persen bagi Produk Domestik Bruto nasional.

“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang.

Penguatan Ekosistem dan Infrastruktur Kawasan Halal

Kemenperin terus memacu ekosistem halal lewat penguatan kelembagaan dan regulasi rantai pasok. Pusat Pemberdayaan Industri Halal yang dibentuk pada 2020 resmi berganti nama menjadi Pusat Industri Halal pada Januari 2025. Pemerintah juga memperbanyak lembaga pemeriksa serta pendamping proses produk halal.

Selain itu, regulasi pendukung dihadirkan lewat Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029 dan peta jalan turunan jangka menengah. Kemenperin kini memfasilitasi empat kawasan industri halal terpadu di Bintan, Cikande, Jababeka, serta Sidoarjo. Langkah terarah ini ditopang oleh puluhan lembaga pemeriksa, pendamping, hingga sertifikasi profesi.

Antusiasme dunia usaha terhadap ekosistem ini pun melonjak nyata. Pendaftar ajang Indonesia Halal Industry Awards melesat dari 145 peserta pada 2021 menjadi 1.091 perusahaan pada 2026. Dengan demikian, industri halal kini bertransformasi menjadi poros hilirisasi, pendalaman struktur manufaktur, dan penarik investasi baru.

Sertifikasi halal diposisikan sebagai pintu masuk peningkatan mutu dan standardisasi industri kecil menengah. Skema standardisasi tersebut menghubungkan rantai pasok pelaku usaha kecil langsung ke industri manufaktur besar.

“Sertifikasi ini bukan tujuan akhir, melainkan ini adalah instrumen,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja, seperti dikutip Fortune Indonesia awal Oktober lalu.

Posisi Indonesia di Pasar Global dan Tantangan UMKM

Dampaknya, posisi tawar Indonesia di kancah perdagangan internasional semakin diperhitungkan. Laporan ekonomi syariah dunia edisi 2025/2026 menempatkan sektor fesyen muslim Tanah Air di peringkat pertama. Selanjutnya, sektor makanan halal melonjak ke urutan ketiga global, sedangkan sektor farmasi dan kosmetik menempati peringkat keempat.

Data resmi Kemenperin mencatat 2,67 juta perusahaan telah mengantongi sertifikat resmi hingga semester I-2026. Portofolio tersebut menaungi 5,49 juta produk terdaftar. Selain itu, realisasi ekspor produk ke negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam berhasil menembus 12,51 miliar dolar AS.

“Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujarnya akhir September lalu.

Namun, pekerjaan rumah terbesar kini tertumpu pada kesiapan jutaan pelaku usaha skala akar rumput. Kalangan pengusaha menilai sektor industri manufaktur skala menengah dan korporasi relatif sudah siap mematuhi aturan main.

“Kalau industri menengah besar, saya yakin sudah siap,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman.

“Yang menjadi tantangan adalah di sektor kecil, yakni industri kecil dan rumah tangga, karena masih banyak yang belum bersertifikat,” ujar Adhi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button