BisnisTips BisnisTutorial Usaha

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Persyaratannya

Jika seseorang memiliki usaha pertambangan, maka haruslah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi. tujuannya agar usaha tersebut terdaftar di catatan pemerintahan. Serta juga dimasukkan dalam jajaran usaha legal yang dapat dioperasikan.

Namun jika usaha yang pertambangan yang dijalankan tidak memiliki izin, maka termasuk kategori Ilegal. Jika sudah masuk dalam kategori tersebut, bisa saja usaha tersebut akan dicekal oleh pemerintah. Penjelasan lebih lengkap bisa simak berikut ini.

Persyaratan untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Jika pembaca memiliki usaha pertambangan yang cukup besar, maka wajib untuk mempunyai izin usaha. Hal itu tujuannya agar usaha tidak dicekal di tengah jalan oleh pemerintah karena ilegal. Adapun persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

1. Administrasi

Persyaratan pertama yang dapat dipersiapkan pembaca jika memiliki usaha pertambangan operasi produksi yaitu administrasinya. Persyaratan ini telah dicantumkan pada UU yang ada.

Selain itu, persyaratan tersebut harus dipenuhi dengan sistem elektronik. Lebih tepatnya dengan menggunakan OSS RBA. Meskipun online, tetapi pemenuhan persyaratan tersebut tetap harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Adapun yang perlu disiapkan yaitu:

  • Adanya nomor induk usaha jika ada pemutakhiran data.
  • Siapkan surat permohonan untuk meningkatkan tahapan kegiatan.
  • Adanya susunan kepengurusan, semua list pemegang saham pada usaha tersebut, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keorganisasian perusahaan.

2. Teknis

Izin usaha pertambangan operasi produksi yang harus disiapkan juga dalam persyaratan yaitu teknis. Dalam hal teknis juga ada yang perlu dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mengajukan izin usaha.

Teknis berhubungan dengan kegiatan eksplorasi yang dilakukan sebelum operasi produksi. Biasanya pemenuhan syarat bagian teknis ini berupa laporan kegiatan yang berjalan. Beberapa hal masalah teknis tersebut yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut:

  • Siapkan laporan lengkap dari tahapan kegiatan bagian eksplorasi yang dijalankan.
  • Perusahaan juga harus memiliki laporan dari studi kelayakan yang telah dilakukan dan disetujui oleh menteri yang bersangkutan.
  • Adanya peta usulan untuk tahap kegiatan produksi. Dalam hal ini harus lah dilengkapi dengan koordinat yang berbentuk garis x dan y sebagai garis bujur dan lintang. Seperti halnya pada sistem informasi geografis yang berlaku selama ini.

3. Lingkungan

Selain dua persyaratan di atas, ada juga yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mengajukan izin usaha yaitu Lingkungan. Persyaratan yang satu ini telah ada dalam UU yang berlaku. Lebih tepatnya terletak pada pasal 39 PP nomor 96 di tahun 2021.

Persyaratan lingkungan ini berkaitan dengan lahan yang ada area atau sekeliling perusahaan.  yaitu sebagai berikut:

  • Harus memiliki dokumen lingkungan hidup yang berada di area perusahaan.
  • Adanya dokumen persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada
  • Memiliki dokumen perencanaan pascatambang dan juga reklamasi.

4. Finansial

Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh sebuah perusahan yaitu finansialnya. Persyaratan ini tentang semua hal yang berkaitan dengan keuangan baik itu pemasukan maupun pengeluaran yang ada di perusahaan tersebut.

Biasanya persyaratan finansial ini yang harus disiapkan adalah laporan pembukuan keuangan perusahaan. Seperti yang telah ditetapkan pada UU di Indonesia. Hukum UU yang berkaitan sedang persyaratan ini yaitu pasal 40 PP nomor 96 di tahun 2021. Berikut ulasannya.

  • Semua laporan keuangan yang telah diperiksa oleh keuangan public. Laporan keuangan tersebut mencakup 3 tahun kebelakang.
  • Memiliki surat keterangan fiskal berdasarkan peraturan yang ada sesuai dengan perpajakan.
  • Adanya bukti lunas iuran selama tahap eksplorasi selama 1 tahun terakhir.

Jangka Waktu yang Dibutuhkan

Dalam melakukan izin usaha pertambangan operasi produksi, ada batas waktu yang ditentukan. Sama halnya seperti pada tahap eksplorasi. Semua itu sudah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia ini, yang mana isinya:

  • Pertambangan Mineral Logam batas waktu yang ditentukan itu sekitar 20 Tahun lamanya. Sedangkan yang bukan logam yaitu hanya 10 tahun saja.
  • Pertambangan mineral jenis lain akan diberi waktu 20 tahun. Sedangkan yang sudah terintegrasi itu memiliki jangka waktu selama 30 tahun lamanya.
  • Perusahaan pertambangan batuan hanya mendapat waktu 5 tahun saja.
  • Untuk batubara sendiri memiliki waktu selama 20 tahun dan yang terintegrasi itu sampai 30 tahun.

Demikianlah penjelasan tentang izin usaha pertambangan operasi produksi yang wajib diketahui para pemilik usaha. Tujuannya agar bisa mempersiapkan izin usaha jika belum punya. Selain itu, bertujuan agar usahanya masuk kategori legal sehingga tidak akan mengalami pencekalan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button